SIANTAR
Gerak cepat pencarian yang dilakukan Tim Libas Polsek Siantar Martoba bersama Tim Jahranras Unit Reskrim Polres Siantar membuahkan hasil dengan berhasil menemukan identitas dan keluarga mayat pria berkaos batik tanpa celana, Minggu (12/4/2022) siang.
Adapun identitas mayat pria itu bernama Marulak Purba alias Joko (70) warga Jalan Bhineka RT 001/RW 001, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Sesuai informasi dihimpun diruangan jenajah, korban Marulak Purba sejak tahun 2017 sudah duda ditinggal isteri nya yang meninggal. Sebelumnya korban akrab dipanggil Joko bekerja sebagai supir angkot, tapi kini di sudah pikun menjadi tidak bekerja dan tinggal di rumahnya hanya bersama anak bungsunya Toni Purba (32) yang masih lajang.
Pada hari Jumat (8/4/2022) malam Toni Purba pergi membeli mie untuk mereka makan. Namun setelah pulang ke rumah, Toni Purba terkejut tidak menemukan keberadaan korban dirumah. Selama dua hari dilakukan pencarian, Toni Purba juga tidak menemukan keberadaan korban.
Pada Minggu (10/4/2022) pagi sekira pukul 06.49 Wib korban ditemukan sudah meninggal di bekas kolam dekat Samping Sungai Basosopan Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya dibelakang Pabrik Bumi Sari.
Menerima informasi Tim Libas dan Tim Jahranras Sat Reskrim maka Toni Purba langsung mendatangi ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan melihat mayat pria berkaos batik tanpa celana itu memang orangtuanya. Lalu Toni Purba membuat surat pernyataan tidak dilakukan pemeriksaan dalam dan luar atau autopsi.
“Bapak kami ini sudah pikin dan juga Sudah tiga hari tidak pulang. Terakhir hari Jumat malam kemarin pas aku pergi beli mie tapi setelah pulang ke rumah bapak sudah tidak ada lagi,” Kata Toni Purba, anak korban ditemui di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih.
Sementara Ps Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir didampingi Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea membenarkan sudah mengetahui identitas mayat pria berkaos batik tanpa celana tersebut dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak lakukan autopsi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan