SIMALUNGUN
Nekat mau kabur dengan melawan dan memukul salah satu petugas saat dibawa pengembangan, MPG alias Naek (36) dan PG alias Pal (30) keduanya pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa dilumpuhkan dengan kedua kaki ditembak Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun di Kampung Pardamean Ajibata Nagori Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa hari kamis (2/1/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya sore itu sekira pukul 16.00 Wib dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH meringkus tersangka Naek dan RAP alias Roni (28) warga Jalan Kapt. Karmel Napitupulu, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Beat di Komplek Hotel Danau Toba Cottage, Nagori Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus kotak rokok luffman didalamnya 3 buah karet, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip bekas sabu, 1 buah jarum, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah tusuk gigi, 2 buah mancis, 1 buah buku notes kecil, 1 unit hp xiaomy warna hitam, 1 unit hp samsung warna hitam dan 1 buah dompet warna coklat.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari tersangka PG alias Pal yang berada di daerah Ajibata. Mendengar itu Eduard Tobing mengajak Tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka. Tepat sekira pukul 17.00 Wib, tersangka Pal berhasil ditangkap didepan rumahnya di Kampung Pardamean Ajibata Nagori Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa setelah sempat mau kabur.
Dari tersangka Pal ditemukan barang bukti 1 buah tas warna Hitam merk Eiger didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk ming heng mini warna hitam, 1 unit hp samsung warna putih, 1 buah buku catatan penjualan narkotika, 1 buah sekop terbuat dari pipet, uang penjualan sabu Rp150.000 dan 1 buah alat isap sabu.
Tersangka Pal diinterogasi mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki bernama Rano Gurning yang tidak lain masih saudara nya yang juga berada di daerah Ajibata. Eduard Tobing pun memperintahhkan membawa ketiga tersangka untuk pengembangan mencari keberadaan Rano Gurning.
Namun saat itu tersangka Naek dan Pal melakukan perlawan dengan memukul petugas kemudian melarikan diri lagi. Mengetahui itu Tim Opsnal terpaksa melakukan tembakan yang terarah dan terukur di kaki sebelah Kiri ke 2 tersangka itu sehingga berhasil ditangkap. Begitupun Eduard Tobing memperintahkan membawa kedua tersangka itu berobat ke rumah sakit lalu mengamankan ke Mako Polres Simalungun.
“Dari ketiga tersangka itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,35 gram dan sudah diamankan untuk dikembangkan lalu diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post