SEORANG warga bernama Setieli Laia (18), warga Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel), ini menjadi korban begal. Sepeda motor yang dikendarainya dirampas pelaku. Parahnya, pelaku juga menusuk korban dengan menggunakan benda tajam.
Informasi diperoleh, Jumat (20/10), peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/10) lalu sekira pukul 14.00 Wib.
Saat itu, korban meminjam sepedamotor milik kakaknya Yamonaha Laia untuk mengantar tersangka Febe Gulo, yang juga tetangganya.
Di tengah perjalanan persisnya saat melewati lewat jembatan Angkola, tiba-tiba Febe Gulo meminta berhenti dan memaksa korban turun dari sepedamotor.
Tak disangka, pelaku langsung menusuk korban menggunakan benda tajam yang sudah dipersiapkan, dari belakang.
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan dibagian perut sebelah kiri 2 kali, luka tusuk di ulu hati 1 kali, dibagian perut sebelah kanan 2 kali, di bagian punggung 1 kali, luka gores di pinggang sebelah kiri dan luka gores di siku tangan sebelah kiri.
Setelah korban tersungkur, tersangka Febe Gulo merampas sepedamotor yang dibawa korban.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Mapolres Tapsel. Berdasarkan keterangan dari korban, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Febe Gulo.
Pada Rabu (18/10) sekira pukul 22.30 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Febe Gulo termonitor berada di wilayah Pinang Sori, Tapteng.
Selanjutnya tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Tapsel dan Reskrim Polsek Batangtoru melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di Pinang Sori.
Saat berada di salah satu persimpangan, polisi mendapati tersangka dan coba mengamankannya.
Namun Febe Gulo mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan terarah dengan menembak kaki tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 unit sepedamotor Honda CBR 150 Cc tanpa nomor polisi diamankan ke Mapolres Tapsel.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa membenarkan penangkapan tersebut.
”Saat ini Febe Gulo masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat,” tuturnya.
Discussion about this post