Media Online Jurnal X
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018)

Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018)

Memilukan! Nenek 92 tahun di Tobasa divonis bersalah hanya gara-gara tebang pohon durian

Oppu Linda tak henti-hentinya menangis saat menjalani sidang.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 Januari 2018 | 20:51 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DITUDUH melakukan pengrusakan, seorang nenek berusia 92 tahun bernama Saulina boru Sitorus atau Oppu Linda. Dia dilaporkan oleh pemilik pohon yang juga bermarga Sitorus, hingga kasusnya bergulir di pengadilan.

Oppu Linda pun akhirnya divonis bersalah dan dituntut hukuman satu bulan 14 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige diketuai Marshal Tarigan yang membacakan putusan di PN Balige, Tobasa pada Senin (29/1).

“Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,” ujar Marsahal sebelum mengetuk palu sidang.

Oppu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.

Sebelumnya, Oppu Linda berniat untuk membangun makam leluhurnya.

Saat menjalani persidangan, Oppu Linda tak henti-hentinya menangis dan beberapa kali terlihat menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.

Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini pun langsung lemas usai mendengarkan putusan hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Oppu Linda, Boy Raja Marpaung mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu “primitif” dalam menyatakan bahwa Japaya Sitorus (70), adalah pemilik tanaman.

Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

“Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.

Dilansir Tribun Medan, Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan.

Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Saulina boru Sitorus yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus.

Upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka sudah dilaporkan ke polisi.

Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.

Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau .makam leluhur mereka.

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more

Berita Terbaru

JUDI

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria 23 Tahun Diduga Main Judol Slot Mahyong

10 Januari 2026 | 20:36 WIB
Uncategorized

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Pengedar dan Sabu 1000 Gram Diamankan

10 Januari 2026 | 19:38 WIB
BERITA

Sulit dan Mahal, Paul MA Simanjuntak Minta Sistem Urusan PBG di Dinas Perkimcikataru Medan Dievaluasi

10 Januari 2026 | 19:24 WIB
Medan

Dor ! Maling Rumah Mewah Residivis Berungkali Masuk Penjara Tumbang Kena Timah Panas Polisi

10 Januari 2026 | 19:20 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Massal Bersama Masyarakat Jalan Mata Air

10 Januari 2026 | 10:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Cek Laporan Masyarakat Adanya Laki Laki Pelemparan Terhadap Siswa MAN

10 Januari 2026 | 10:19 WIB
BERITA

Dorong Upaya Pemulihan Pasca Bencana, Maxim Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir di Sumut

9 Januari 2026 | 23:30 WIB
Aceh

Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca bencana di Aceh

9 Januari 2026 | 23:08 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Lantik Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur dan Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat

9 Januari 2026 | 22:46 WIB
BERITA

Fraksi PDI-Perjuangan Tolak Pilkada Dipilih DPRD, Robi Barus : Kemunduran Demokrasi

9 Januari 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Yang Dikutip dan Disetor Berbeda, Lailatul Badri Sarankan Retribusi Sampah Dikembalikan ke DLH

9 Januari 2026 | 21:07 WIB
Pematang Siantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pemukulan di Gang Sumur Dengan Problem Solving

9 Januari 2026 | 16:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita