Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Menantu Anggota DPRD Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Trading Saham, Pengacara Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Desember 2021 | 23:37 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar Ferry SP Sinamo, SH, MH dihukum selama 4 tahun penjara perkara penipuan trading saham senilai Rp 63 Milyar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, Kamis (23/12/2021) sore.

Rahmad mengatakan hukuman terdakwa Kristofer itu sama hal nya tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Hanya saja unsur pasal Jo 55 (1) ke-1 tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Selamat Riyadi Damanik SH dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Faktanya menurut hakim, terdakwa Kristoffer dilaporkan mertuanya (Ferry SP Sinamo), karena telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.63 Milyar melalui bisnis trading saham. Dengan akal akalan terdakwa mengatakan jika dirinya kena hipnotis sehingga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Berawal ketika Ferry SP Sinamo mengajak terdakwa bertemu di Hotel Grand Aston. Setelah dijelaskan tentang bisnis trading saham yang dikerjakan terdakwa, Ferry Sinamo (pelapor) menjadi tertarik dan ikut dalam bisnis saham tersebut.

Lalu Ferry SP Sinamo merekrut teman, saudara dan kolega untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Meski Kristofer juga sudah menjelaskan jika dalam bisnis saham tersebut tidak selamanya mendapatkan keuntungan. Bahkan saham rugi setelah pandemi covid-19. Meski demikian, terdakwa tetap berupaya memberikan keuntungan kepada Ferry Sinamo.

Sementara itu Terdakwa Kristofer Simanjuntak melalui Pengacaranya, Eljones Simanjuntak SH mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mean. “Kami mengajukan banding, Majelis Hakim”katanya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan pengacaranya serta JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Ejones Simanjuntak SH pengacara terdakwa Kristofer Simanjuntak ditemui usai sidang mengatakan kliennya mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang diputus Majelis Hakim.

Dalam perkara tersebut saksi yang diajukan membenarkan ada trading saham dan perjanjian. Perhitungan Nilai-nilai kerugian dan nominal dana yang dimasukkan kedalam sekuritas tidak ada fakta didalam persidangan. Sebab yang memastikan hitungan itu harus diperiksa duluh sekuritas nya dan dianalisis.

Kemudian keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada yang bisa menjelaskan bahkan pengakuan saksi dari pihak Bank sekuritas nya benar dan terdaftar secara resmi. Didalam itu tidak ada martabat dan keadaan palsu dan kebohongan
“Klien kami tidak ada menyodorkan dan membujuk-bujuk trading saham kepada saksi korban, tapi malah justru saksi korban yang bertanya-tanya bahkan kurang penjelasan datangi klien kami ke hotel grand Aston Medan,”Pungkas Eljones Simanjuntak.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Share128Tweet80SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH hadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di Lapangan USI
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan...

Read more
Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi Perindo Binsar Simarrmata Imbau Warga untuk Lengkapi Adminduk Sejak Lahir Hingga Meninggal

26 Oktober 2025 | 22:57 WIB
BERITA

Buru Pelaku Curanmor, Polsek Medan Timur Temukan 41 Sepeda Motor Tak Bertuan di Sebuah Rumah Di Medan Perjuangan

26 Oktober 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KDRT

Personel Brimob Polda Sumut Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT, Lukai Tangan Istri Dengan Keris

26 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita