PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki berinisial FCS (35) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.56 Gram di pinggir Jalan Gotong Royong Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin (11/8/2025) malam sekira pukul 21.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya personil menerima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di pinggir jalan Gotong Royong Kelurahan kahean Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin (11/8/2025) malam sekira pukul 21.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik menangkap tersangka FCS yang sedang berdiri dipinggir jalan Gotong Royong tersebut.
Saat itu tersangka FCS menjatuhkan sebuah kotak rokok sampoerna berisikan 1 buah paket sabu berat bruto 1,56 gram dibalut tisu dari atas tanah yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, kemudian juga di temukan 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru di atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanan, dan uang Rp 125.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Saat diinterogasi tersangka FCS mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sabu dari seorang laki laki inisial DP di Jalan Rakutta Sembiring. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan namun DP tidak berhasil ditemukan sehingga tersangka FCS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka FCS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





