Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Miliki Shabu 125,81 Gram Mantan Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara Dan Temannya 5 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Februari 2023 | 13:06 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mantan polisi, Endy Syawaluddin Silalahi (50) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dihukum atas vonis selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya sedangkan temannya MS Hidayat (35) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dihukum 5 tahun penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu dibacakan dalam sidang perkara nakotika jenis shabu berat bersih atau Netto 125,81 gram secara online dipimpin Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH, Kamis (16/2/2023) siang.

Tidak itu saja, Endy juga dihukum membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 10 bulan dan MS Hidayat juga dihukum bayar denda 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman Endy itu lebih ringan dari tuntutannya selama 12 tahun denda Rp2 Miliar subsidair 2 tahun penjara dan MS Hidayat dituntut 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan. Tuntutan kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa Endy dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Kemudian terdakwa MS Hidayat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, pada hari Sabtu (27/8/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar terlebih dahulu menangkap terdakwa MS Hidayat dipinggir Jalan Padang Sidempuan Gang Pondok Lembu Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya di dalamnya ada 1 paket Narkotika jenis Shabu dibalut isolasi coklat.

Diinterogasi terdakwa MS Hidayat mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari terdakwa Endy Hotel Batavia Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar  dengan cara laku bayar. Selanjutnya para saksi langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Endy ditangkap didepan hotel Batavia.

Dari terdakwa Endy ditemukan barang bukti 1 tas sandang warna hitam didalamnya berisi 1 buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip berisi 5 paket Shabu, 1 buah plastik kuaci merek Fuzo di dalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam berisi 1 paket Shabu.

1 buah plastik biru di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket Shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi pil Ekstasi warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil ekstasi warna hijau, 2 unit timbangan digital, 2 buah buku notes. Kemudian dari kantung celana sebelah kanan terdakwa Endy juga ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp1.500.000 dan dari kantung celana sebelah kiri ditemukan 1 unit HP merek Samsung.

Bahwa Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa Endy sebanyak 14 paket memiliki berat bersih 125,81 gram dan 1 ½  butir Pil Ekstasi warna hijau netto 0,58 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Sedangkan barang bukti shabu disita dari terdakwa MS Hidayat Netto 1,54 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Usai membaca hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, MH langsung menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Selama persidangan kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH, Roy Yanto Simangunsong SH dan Dian Moris Nadapdap SH dari BBH Universitas Simalungun. ( FRED).

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita