Khusus untuk operator angkutan penumpang tradisional di Danau Toba, diwajibkan melengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik, menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat, memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran, dan mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diijinkan.
“Kami minta (operator kapal) membuat dan melaporkan manifest penumpang kepada otoritas keselamatan terkait, sedangkan
Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK),” pungkasnya.
Terakhir, pihaknya Kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam dan memberikan informasi perubahan cuaca ekstrim atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga. (rel)