SIBOLGA II
Tiga tersangka pelaku kasus pencurian rokok , yakni ; R (39), B (47) dan RS (29) dibekuk polisi.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS Hulu dalam siaran persnya, Selasa (28/5) tindak kejahatan ketiga pelaku terjadi di Jl. Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga dengan korban Teuku Afrizal.
“Peristiwa ini pencurian ini terjadi saat mobil bernomor polisi B 9954 SCK yang diparkir di lokasi kos-kosan dibobol oleh para tersangka. Dalam mobil tersebut terdapat muatan rokok berbagai jenis yang diambil oleh ketiga tersangka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok pintu belakang mobil ,” paparnya
Ia mengatakan bahwa korban mengalami kerugian senilai Rp Rp 41.717.200.
“Mendapat laporan korban, tim gabungan segera melakukan penyelidikan. Hingga kemudian mengamankan ketiga tersangka di tempat berbeda,” katanya.
Untuk pertama kali polisi menangkap S Alias R di Kalangan, Pandan.
Dan kembali membekuk BS Alias B, di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Kami tidak berhenti sampai disini.Dari hasil pengembangan satu pelaku melarikan diri ke Labuhanbatu, selanjutnya tim bergerak menangkap pelaku,” ucapnya.
Selain tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk rokok hasil curian, satu unit motor plat BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis sebagai alat yang digunakan.
“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (ROM)