MEDAN II
Seorang pria berisnial RAP (25), warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari, No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah ditangkap polisi karena mencuri ponsel.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/9) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke warung korban, Sri Latifah (20) di Jalan Kertas, Gang Berdikari, No 52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu pelaku pura-pura membeli rokok, namun saat pemilik warung tersebut meninggalkan kios (tempat jualan) untuk pergi ke dapur, pelaku melihat ponsel milik korban terletak di dalam kios.
Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil ponsel tersebut, dan langsung meninggalkan kios tersebut dengan membawa ponsel milik korban.
Mengetahui ponselnya hilang, korban langsung mengabarin keluarganya selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025) mengatakan mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan proses penyelidikan.
“Dari dari informasi saksi-sakit di seputaran TKP, diketahui nama pelaku dan diduga pelaku berada di rumah kosong Jalan Berdikar kemudian pelaku dapat diamankan, berikut barang bukti satu unit ponsel tangan pelaku,” sambung Tambunan.
Kepada pihak kepolisian, pelaku menerangkan bahwa melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut. (ROM)