Media Online Jurnal X
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Mujianto ,Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR). (Foto Ist)

Mujianto ,Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR). (Foto Ist)

Mujianto Direktur PT. Agung Cemara Realty Didakwa Pencucian Uang Rp 39,5 Miliar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 Agustus 2022 | 19:49 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mujianto (67) terdakwa perkara kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/8/2022).

Mujianto didakwa melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda mengatakan, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR) telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa,” kata jaksa Isnayanda di hadapan majelis hakim diketuai hakim Immanuel Tarigan.

Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

“Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” ucap jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama terdakwa Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat,” kata jaksa.

Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share54Tweet34SendShare

Berita Terkait

Advokat Eljones Simanjuntak saat donor darah di PN Pematangsiantar
BERITA

HUT MA RI Ke 81, Advokat Eljones Simanjuntak SH Ikuti Donor Darah di PN Pematangsiantar

18 Agustus 2026 | 12:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Ke 81, Advokat Eljones Simanjuntak SH mengikuti...

Read more
Bhabinkamtibmas AIPTU H.E. Pane dan AIPDA M. Nurday melaksanakan SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Melayu Jalan Tanah Jawa
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Laksanakan SALING di Pos Kamling Melayu

18 Agustus 2026 | 11:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPTU H.E. Pane dan AIPDA M. Nurday melaksanakan SALING (Sapa...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026 | 11:43 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 di Lapangan...

Read more
Atraksi Pawai Karnaval
BERITA

Semarak HUT Ke 81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Lepas Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval

18 Agustus 2026 | 11:36 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar Pawai Karnaval dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81....

Read more

Berita Terbaru

BERITA

HUT MA RI Ke 81, Advokat Eljones Simanjuntak SH Ikuti Donor Darah di PN Pematangsiantar

18 Agustus 2026 | 12:28 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Laksanakan SALING di Pos Kamling Melayu

18 Agustus 2026 | 11:48 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026 | 11:43 WIB
BERITA

Semarak HUT Ke 81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Lepas Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval

18 Agustus 2026 | 11:36 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Polwan Ke -78, Kelengkapan dan Tampang Polisi Wanita Polres Pematangsiantar Diperiksa

18 Agustus 2026 | 11:30 WIB
BERITA

HUT 81 RI di Lapas TBA, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Remisi 638 Warga Binaan, 17 Orang Langsung Bebas

18 Agustus 2026 | 11:28 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Penurunan Bendera Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 | 11:11 WIB
Hanyut

Polsek Siantar Martoba Lakukan Pencarian Bocah 8 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir

18 Agustus 2026 | 10:17 WIB
BERITA

Kajari Pematangsiantar Irup Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke 81 RI

18 Agustus 2026 | 09:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Laksanakan Patroli Cegah Guantibmas Diwilkumnya

18 Agustus 2026 | 08:41 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Mediasi Selisih Paham Warga di Jalan Wortel

18 Agustus 2026 | 08:31 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging

18 Agustus 2026 | 00:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis