MEDAN
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria yang mengaku anggota BIN bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage di Kota Siantar yang sempat diamankan Personel Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu yang lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis di Kota Siantar. “Tersangka datang ke tempat terapis dan tidak menemukan para terapis.
Dilokasi itu ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek,” ujarnya dalam siaran Pers kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Tatan, tersangka berusaha mencari nomor handphone (Hp) pemilik terapis bernama Hendi. “Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Polda Sumut,” ucapnya.
Setelah mendapatkan nomor handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya. “Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp (WA). Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis,” kata dia.
Setelah komunikasi dengan Lambas, Kombes Pol Tata menambahkan pemilik terapis mengirim uang Rp 35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang, dimana Lilis diketahui teman dari Lambas.
“Terjadi pengiriman pertama Rp 30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional para tersangka,”tambahnya.
Kombes Pol Tata mengatakan lagi bahwa Lantaran para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Siantar. “Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang Rp 30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ujarnya.
Atas kejadian ini, petugas DitReskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. “Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga (IRT),” katanya.
Sementara itu, Hendi Pemilik Terapis mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, Lambas mengaku sebagai anggota BIN. “Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” ucap Hendi.
Tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp 30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. “Tidak ada sama polisi,”ngakunya.
Diketahui, Polda Sumut membantah kalau anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis ‘Japanese Thai Massage’ Kota Siantar yang sempat diamankan.
“Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Poldasu terhadap pekerja terapis.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan penyidik saat ini sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku polisi bisa membebaskan para terapis. “Jadi kawan-kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. Jadi ada seseorang yang mengaku Polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D. Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi dia menawarkan diri ke toke pijat. Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang,” tutup Hadi, Kamis (4/11/2021) malam.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan





