Media Online Jurnal X
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Terdakwa Nuzar Carmina Mantan Dirut BUMD Sibolga. (Foto Ist)

Terdakwa Nuzar Carmina Mantan Dirut BUMD Sibolga. (Foto Ist)

Nuzar Carmina Mantan Dirut BUMD Sibolga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Juni 2022 | 00:31 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan cara mengubah harga barang dan pertanggungjawaban fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp104.804.020.

“Menjatuhkan terdakwa Nuzar Carmina oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Nuzar melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkara pokoknya sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan telah lanjut usia,” kata hakim.

Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020, subsider 1 tahun penjara. Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Di luar persidangan, disinggung tidak adanya perintah penahanan dari hakim, JPU mengatakan masih menunggu salinan putusan hakim.

“Memang tadi tidak ada disebutkan, tapi dalam tuntutan kami (JPU) ada perintah supaya terdakwa ditahan,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 menyelewengkan uang negara sejumlah Rp104.804.020.

Dalam laporan pengeluaran di perusahaan daerah Pemko Kota Sibolga itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Sehingga, kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turun ke Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Pembangunan Tembok di Jalan Kakap, Paul Mei Anton Simanjuntak Lakukan Peninjauan dan Temui Warga

16 September 2025 | 10:00 WIB

MEDAN II Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area mengeluhkan pembangunan tembok yang dianggap menimbulkan masalah. Hingga akhirnya...

Read more
https://jurnalx.co.id/curi-uang-tetangga-rp-20-juta-untuk-foya-foya-dan-beli-baju-remaja-15-tahun-pasrah-ditangkap-polisi/
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB

MEDAN II Sikap tak pantas ditunjukkan anggota DPRD Sumut sekaligus Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya, saat pelaksanaan Rapat Dengar...

Read more
Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA. (Foto Ist)
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB

MEDAN II Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA akan memanggil pengusaha Rokok...

Read more
Pelaku pencurian uang tetangga yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Curi Uang Tetangga Rp 20 Juta untuk Foya Foya dan Beli Baju, Remaja 15 Tahun Pasrah Ditangkap Polisi

15 September 2025 | 22:43 WIB

MEDAN II Seorang pelaku pencurian yang masih berstatus pelajar berinisial DK (15), beralamat di Jalan Cinta Karya Gang Famili ditangkap...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Polres Tanjungbalai Gelar Bakti Sosial

16 September 2025 | 12:22 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Apel Jam Pimpinan, Riksa Fisik dan ADM Randis

16 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Tinjut Keluhan Warga, Polseķ Siantar Marihat Berikan Himbauan kepada Pemilik Lapo Tuak Jalan Pisang

16 September 2025 | 10:03 WIB
BERITA

Polemik Pembangunan Tembok di Jalan Kakap, Paul Mei Anton Simanjuntak Lakukan Peninjauan dan Temui Warga

16 September 2025 | 10:00 WIB
BERITA KRIMINALITAS

1 Tahun Buron, Pria Beristri Siram Air Keras Janda Berhasil Diringkus Polisi. Motif Dibakar Api Cemburu

16 September 2025 | 09:14 WIB
Gantung Diri

Pria 43 Tahun di Nagori Simantin Pane Dame Tewas Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagungnya

15 September 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB
Medan

Curi Uang Tetangga Rp 20 Juta untuk Foya Foya dan Beli Baju, Remaja 15 Tahun Pasrah Ditangkap Polisi

15 September 2025 | 22:43 WIB
Medan

Polisi Tangkap Seorang Wanita Curi Ponsel di Salon, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Beras

15 September 2025 | 22:39 WIB
BERITA

Pansus P2K DPRD Medan Kunker ke Podomoro City Deli Medan untuk Pastikan Sistem Pencegahan Kebakaran Sesuai Standar Nasional

15 September 2025 | 22:32 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Pencuri Besi Rel Kereta Api dan Satu Lagi Diburon

15 September 2025 | 22:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita