MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja kering dan menangkap dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dua pria yang diduga sebagai bandar ganja, masing-masing berinisial Andi (38) dan Nazri (45), ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 bungkus ganja kering seberat 13 kg, 1 tas ransel, serta 3 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama transaksi.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Pasar 9. Tim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli untuk mengamankan para pelaku,” kata AKP Ismail Pane dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Saat kedua pelaku mengeluarkan ganja dari tas mereka, petugas langsung melakukan penyergapan cepat dan berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pengedar di Provinsi Aceh. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 900 ribu per kilogram dan direncanakan akan dijual kembali di Medan dan sekitarnya seharga Rp1.500.000 per kilogram.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat. Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Ismail Pane. (ROM)





