MEDAN II
Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 (dua) orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Perhubungan, Gang Karto, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ada pun kedua pemuda yang dimaksud yakni ; M Olvin Reza Aditya Sibarani (25) warga Jalan Perhubungan, Dusun XV, Gang Wale, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Nanda Laksana (37) warga Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu berat bersih 1,92 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil dan uang tunai 300 ribu rupiah,” kata Kasat Narkoba Polrestabe Medan, AKBP Thommy Aruan dalam siaran medianya, Selasa (23/9) malam.
Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut berdasarkan laporan warga tentang adanya pengedar di lokasi penangkapan.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 tim diturunkan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang Olvin dan Nanda saat sedang penyamaran ( under cover buy ) di Jalan Perhubungan, Gang Karto, hendak transaksi narkoba jenis sabu.
Saat digeledah kepada kedua pelaku itu ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 1,92 gram dan timbangan elektrik.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, barang bukti sabu itu diakui milik kedua pelaku yang dibeli dari seorang laki – laki dengan tujuan dijual kepada pembeli.
Keduanya mengaku telah berjualan barang haram tersebut selama 1 bulan terakhir. Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika. (ROM)