SIMALUNGUNAdanya pengajuan atau “nyanyian” Pembeli inisial FT ikut menghantarkan penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu di Marihat Tempel Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungu inisial AG ke Penjara Polres Simalungun, Selasa (26/7/2022) malam pukul 21.00 Wib.
Awalnya pada Selasa (26/7/2022) malam pukul 19.00 Wib atas informasi masyarakat, Sat Narkoba di pimpin Kanit Idik I IPTU Dian Putra, S.Sos, MH meringkus Pelaku FT dirumahnya di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari Pelaku FT disita barang bukti berupa 1 set alat hisap shabu (Bong) yang terangkai kaca pirex dengan berisi diduga shabu berat brutto 1,61 gram, 1 Kaca Pirex kosong, 1 Bal Plastik Klip kosong dan 1 Pipet plastik runcing didalam lemari.
Diinterogasi Pelaku FT mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari AG warga Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kanit Idik I IPTU Dian Putra, S.Sos, MH bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan. Lalu selang dua jam tepatnya pukul 21.00 Wib pelaku AG berhasil diringkus dengan barang bukti 1 Buah Dompet didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,83 gram, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 Bal Plastik klip Kosong, 1 unit Hp Merek Samsung, 1 unit Hp Merek Oppo serta Uang sejumlah Rp. 124.000.
Diinterogasi Pelaku AG mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi. Lalu kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Keberhasilan penangkapan pengedar narkoba ini merupakan komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH bersama personel dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






