SIANTAR
Yogi Ariesfa (27) diduga penjual narkotika jenis shabu warga Jalan Raya Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat dan Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tak berkutik ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar setelah adanya pengakuan atau “Nyanyian” dua perempuan cantik berinisial MP alias Sela (24) warga Huta B Utara Margomulyo Desa Margomulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan LRP alias Intan (29) warga Huta VII Desa Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Minggu (26/2/2023) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Sesuai informasi awalnya pada hari (26/2/2023) dini hari sekira pukul 02.30 WIB masyarakat memberikan informasi bahwa ada perempuan yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya didepan rumah.
Setelah dilakukan penyelidkkan, sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang perempuan sedang berdiri didepan sebuah rumah. Dari perempuan mengaku berinisial MP alias Sela itu ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Vivo.
Selanjutnya Sela dibawa masuk kedalam rumah itu kemudian didalam kamar ditangkap seorang perempuan lagi berinisial LRP alias Intan. Saat itu Intan mengeluarkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dari bajunya. Lalu Sela pun mengaku barang bukti 1 paket shabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa.
Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung membawa kedua perempuan itu beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan. Pada pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menagkap Yogi Ariesfa dirumahnya Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dari Yogi ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0,65 gram dibalut tisu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. Diinterogasi Yogi mengaku barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0,65 gram dan 1 paket shabu yang diberikan kepada perempuan cantik itu miliknya yang dibelinya dari laki-laki tak dikenal namanya di Kota Medan.
“Ketiga pelaku, MP alias Sela, LRP alias Intan dan Yogi Ariesfa beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses sebagaimana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023) sore. (FRED).






