Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa BRIPKA Ibnu Sampurno saat sidang

Terdakwa BRIPKA Ibnu Sampurno saat sidang

Oknum Personil Polres Simalungun Divonis Bebas Tak Terbukti Gelapkan Mobil Rental di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Juni 2021 | 19:51 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Oknum Personil Polres Simalungun, BRIPKA Ibnu Sampurno divonis bebas tak terbukti bersalah menggelapkan mobil rental oleh Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, M.Iqbal Purba SH dan Rahmat Hasibuan SH dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (16/6/2021).

Selain di vonis bebas, Ibnu juga harus dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya serta juga membebankan biaya yang timbul dalam perkara itu kepada negara.

Majelis Hakim mengabulkan nota pembelaan (pledoi) secara lisan Ibnu karena berdasarkan fakta persidangan Ibnu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH menuntut Ibu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena membuktikan bersalah melanggar Pasal 372 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Ibnu didakwa turut serta atau secara bersama sama dengan Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum 2 tahun 3 bulan penjara) menggelapkan mobil rental milik saksi korban Ahmad Suroso. Ibnu yang mengenalkan Indra kepada Suroso untuk merentalkan mobilnya.

Saksi korban merentalkan mobil nya merk Xenia BK 1453 WB karena percaya dengan Ibu. Mobil direntalkan selama 2 hari pada tanggal 1 hingga 2 Pebruari 2018 dengan uang sewa Rp 250 ribu/hari. Tapi mobil tidak dikembalikan dengan alasan diperpanjang 10 hari.

Selanjutnya uang sewa selama 10 hari diterima saksi korban dari Ibnu, tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil saksi korban sehingga saksi korban melaporkan Ibnu dan Indra ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu saksi korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Menurut Majelis Hakim sesuai fakta persidangan saksi korban memaksa Indra membuat surat pernyataan tentang keterlibatan Ibnu. Jika tidak mau diperberat hukumanya. Bahkan Ibnu berusaha membantu saksi korban mencari keberadaan mobilnya tersebut.

Menanggapi itu, JPU Selamat Riyadi Damanik SH menyatakan akan mengajukan Kasasi. Mendegar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita