TEBING TINGGI II
Kapolres Tebing Tinggi diwakili Wakapolres Kompol Rudi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Sitorus dan Kasi Humas AKP Mulyono laksanakan konferensi pers hasil akhir pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026, pada Rabu (3/6/2026).
Wakapolres Kompol Rudi dalam paparannya menyampaian Selama pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 dimulai dar tanggal 13 Mei sampai dengna 2 Juni 2026, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 24 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu 97,05 gram dan ganja 11,31 gram.
Sat Resnarkoba juga melakukan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam (THM) AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe dan BB KTV. Dari razzia tersebut ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika seberat 0,98 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone (HP) dari tersangka inisial DR (30) warga Dusun 1 Desa Paya Pagas.
Para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2009 atau Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Keberhasilan dalam menangangulangi peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi serta adanya informasi dari masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan anda kepada pihak berwajib. Ini sudah menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” Kata Kompol Rudi mengakhiri. (PS)






