Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon yang dituntut 15 tahun penjara. (Foto Ist)

Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon yang dituntut 15 tahun penjara. (Foto Ist)

Panji Satria Pembunuh Wanita Asal Balige Dituntut 15 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Mei 2024 | 22:07 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Panji Satria warga Jalan Sempurna, Medan dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5).

Terdakwa Panji merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon wanita asal Balige yang dibunuh di kamar kosan di Jalan Pelajar, Medan Kota.

Jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tegas jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Ia memgatakan hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, dan terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.

Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

“Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar No 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata jaksa.

Setelah sampai di tempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.

Pada sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa ke atas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.

“Kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ”Bersih-bersih lah Panji” kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa mengatakan ”Udah, udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai kamar,” ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik ke atas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Pada saat itu, korban Echa melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa lalu terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korbanu sebanyak 5 kali sambil mengatakan, ”Ada apa caa, ini bibik di sini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah”.

“Mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kos korban lalu terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. (ROM)

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
DPC PDI Perjuangan Kota Medan bersama jajaran PAC, Ranting, dan Anak Ranting pemotongan nasi tumpeng sebagai bagian rangkaian HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB

MEDAN II DPC PDI Perjuangan Kota Medan bersama jajaran PAC, Ranting, dan Anak Ranting menggelar pemotongan nasi tumpeng di Kantor...

Read more
Kedua pelaku ZM dan MA beserta barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB

TEBING TINGGI II Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi gerak cepat gagalkan transaksi 60 gram narkotika jenis...

Read more
Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan (Foto Ist)
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB

MEDAN II Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan yang selama ini...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita