Media Online Jurnal X
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon yang dituntut 15 tahun penjara. (Foto Ist)

Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon yang dituntut 15 tahun penjara. (Foto Ist)

Panji Satria Pembunuh Wanita Asal Balige Dituntut 15 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Mei 2024 | 22:07 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Panji Satria warga Jalan Sempurna, Medan dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5).

Terdakwa Panji merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon wanita asal Balige yang dibunuh di kamar kosan di Jalan Pelajar, Medan Kota.

Jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tegas jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Ia memgatakan hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, dan terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.

Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

“Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar No 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata jaksa.

Setelah sampai di tempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.

Pada sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa ke atas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.

“Kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ”Bersih-bersih lah Panji” kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa mengatakan ”Udah, udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai kamar,” ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik ke atas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Pada saat itu, korban Echa melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa lalu terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korbanu sebanyak 5 kali sambil mengatakan, ”Ada apa caa, ini bibik di sini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah”.

“Mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kos korban lalu terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. (ROM)

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Security bengkel ternama di Medan pengedar ganja yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Security Bengkel Mobil Ternama di Medan Edarkan Ganja Diringkus Polisi di Medan Selayang

4 September 2026 | 09:38 WIB

MEDAN II Polisi meringkus seorang oknum security, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja, yakni ; IR (43) warga Jalan Ringroad,...

Read more
Raup Rp 300 Ribu Sehari Dari Gift, Perempuan di Medan Polonia Diduga Nekat Live TikTok Konten Porno
BERITA

Raup Rp 300 Ribu Sehari Dari Gift, Perempuan di Medan Polonia Diduga Nekat Live TikTok Konten Porno

3 September 2026 | 23:21 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Edwin Sugesti Warning Dishub: Program 430 Fider Harus Dikaji, Jangan Rugikan Angkutan Umum !

2 September 2026 | 23:03 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak hanya mengandalkan program Bus Rapid Transit (BRT) untuk mengurai kemacetan. Sebagai pendukung transportasi...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.  (Foto Ist)
BERITA

Legislator PKB Lailatul Badri Soroti BRT : APBD Medan Jangan Jadi Korban Biaya Operasional

2 September 2026 | 23:00 WIB

MEDAN II Proyek angkutan Bus Rapid Transit ( BRT) Mebidang ( Medan, Binjai, Deli Serdang) kembali menuai sorotan. Kali ini,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Syukuran HUT Polwan Ke 78 Usung Tema “One Police Woman, Extraordinary Impact”

4 September 2026 | 10:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan PKB Tahun 2026, 20 Kendaran Belum Bayar Pajak Terjaring

4 September 2026 | 09:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambang Kamtibmas di UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka

4 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambang Kamtibmas di Loket Bus di Jalan SM. Raja

4 September 2026 | 09:42 WIB
Medan

Security Bengkel Mobil Ternama di Medan Edarkan Ganja Diringkus Polisi di Medan Selayang

4 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Puskesmas Simarimbun

4 September 2026 | 08:06 WIB
Uncategorized

Polres Tanjungbalai Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2026

3 September 2026 | 23:39 WIB
BERITA

Diskominfo Kota Pematangsiantar Membangun Pustaha Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

3 September 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Baksos Donor Darah Sambut HUT Ke 79 Koperasi Tahun 2026

3 September 2026 | 23:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis