MEDAN II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui dan merekomendasikan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disepakati setelah Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barino Shah , SH, MH, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus dalam rapat paripurna internal di gedung dewan, Selasa (18/8/2026).
Dalam pembahasannya, Pansus menemukan berbagai isu aktual dan persoalan krusial terkait pengelolaan PAD Kota Medan. Di antaranya regulasi yang belum berjalan optimal, potensi kebocoran PAD di sejumlah sektor, tata kelola pendapatan yang belum baik, target PAD yang tidak tercapai, hingga kecenderungan menurunnya pendapatan daerah.
El Barino Shah mengatakan, pembentukan Pansus bertujuan menghimpun berbagai regulasi yang berkaitan dengan PAD Kota Medan sekaligus mengevaluasi sistem tata kelola pendapatan daerah. Pansus juga menemukan sejumlah persoalan menyangkut sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan dalam pengelolaan PAD.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus melakukan identifikasi masalah dan pengumpulan bukti, menggelar rapat untuk membahas data dan fakta PAD melalui pendalaman informasi serta klarifikasi. Selain itu, Pansus melakukan kunjungan kerja dan lapangan sebagai bahan perbandingan pengelolaan PAD serta mengundang kalangan akademisi.
Menurut El Barino hasil temuan Pansus dikelompokkan ke dalam lima isu strategis.
Pertama, potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan. Kedua, potensi PAD yang belum tergali secara optimal. Ketiga, optimalisasi retribusi dan pelayanan. Keempat, penguatan regulasi dan SDM. Kelima, integrasi data dan pengawasan.
Temukan Dugaan Kebocoran PAD
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu menegaskan, persoalan kebocoran PAD harus menjadi perhatian serius. Salah satu penyebabnya adalah belum optimalnya transparansi, mekanisme kontrol, serta akuntabilitas dalam penyetoran PAD.
Pansus, katanya, menemukan adanya pembayaran retribusi yang disetorkan kepada personal atau oknum pada perangkat daerah terkait dan tidak langsung melalui mekanisme resmi ke rekening kas daerah.
“Setiap penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas El Barino.
Pansus juga menemukan persoalan sistem pembayaran dan penggunaan tapping box pada sejumlah objek pajak, termasuk di kawasan pusat perbelanjaan modern. Sistem tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, sistem pemantauan transaksi parkir yang sejak 2023 tidak lagi menggunakan tapping box dan telah menggunakan pihak ketiga juga menjadi perhatian Pansus.
Atas temuan tersebut, Pansus meminta Pemko Medan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap mekanisme penerimaan tersebut.
Audit diperlukan untuk memastikan siapa yang melakukan pemungutan, kepada siapa pembayaran dilakukan, berapa nilai penerimaan yang diperoleh, serta memastikan seluruh penerimaan telah masuk ke rekening kas daerah.
Sistem Pembayaran Tetap Ada Celah
Pansus juga menemukan adanya wajib pajak yang membayar pajak dan retribusi menggunakan sistem setoran pembayaran tetap atau flat, tanpa memperhitungkan peningkatan omzet penjualan maupun jumlah kunjungan tamu.
Menurut El Barino, pola tersebut berpotensi menjadi celah penyimpangan sekaligus menyebabkan hilangnya potensi PAD yang semestinya masuk ke kas daerah.
“Jelas ini juga merupakan celah penyimpangan atas kehilangan potensi PAD yang semestinya masuk ke dalam kas daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pansus menemukan adanya salah satu hotel di Kota Medan yang menggabungkan pajak hotel dan hiburan menjadi satu. Padahal, menurut Pansus, kedua objek pajak tersebut seharusnya dibedakan, termasuk pemisahan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya potensi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Tempat Hiburan Gunakan NPWPD Pajak Restoran
Persoalan lainnya ditemukan pada sejumlah tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol, namun menggunakan NPWPD pajak restoran sebesar 10 persen untuk pembayaran pajaknya.
Padahal, menurut Pansus, transaksi tersebut seharusnya menggunakan NPWPD pajak hiburan dengan tarif 40 persen.
Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian Pansus karena menunjukkan masih adanya potensi PAD yang belum tergali secara optimal sekaligus lemahnya sistem pengawasan dan integrasi data perpajakan daerah.
El Barino mengatakan, Pansus meminta seluruh rekomendasi yang telah disampaikan ditindaklanjuti Pemko Medan dan dilaporkan secara berkala kepada DPRD Kota Medan.
Pelaporan berkala tersebut diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi Pansus.
“Pansus berharap hasil kerja ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pendapatan asli daerah Kota Medan secara menyeluruh,” kata El Barino.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak semata-mata berbicara mengenai bertambahnya penerimaan pemerintah daerah. Lebih dari itu, peningkatan PAD harus berbanding lurus dengan kemampuan Pemko Medan dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena bagi kami, PAD yang meningkat bukan hanya tentang bertambahnya penerimaan daerah, tetapi tentang semakin kuatnya kemampuan Pemko Medan memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ROM)






