PETUGAS Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu (Parsabu) pada Senin (18/9) sekira pukul 16.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun VI Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka yang diringkus dalam aksi tersebut, ialah Marsidi (44) bersama barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu, 1 buah plastik klip transparan berukuran besar, 2 buah berukuran sedang, 3 buah jarum suntik, 2 buah kaca pireks, dua buah karet dot dan uang tunai Rp 550 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kronologis penangkapan menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, disebutkan berawal dari informasi warga yang telah lama melakukan pemantauan terhadap kegiatan tersangka. Setelah dilakukan pengintaian oleh polisi, tersangka pun berhasil ditangkap petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan.
Kepada polisi, tersangka mengaku kerap bertransaksi barang haram itu melalui seluler. Bila ada yang memesan kemudian tersangka mengantarkan ke tempat yang disepakati bersama pembeli. Pada saat dilakukan penangkapan, uang hasil penjualan saat itu digenggam oleh tersangka sehingga dirinya tak dapat mengelak lagi. Demikian pula ketika rumahnya digeledah, terdapat barang bukti sabu dan alat isap.
Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari temannya bernama Ateng alias Cepet di Dusun VI Jambur Pulau. Namun ketika dilakukan pengejaran, Ateng tak ditemukan dan pencarian hingga kini terus dilakukan.
Guna diproses hukum, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan. (red2)
Discussion about this post