DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya, Jumat (15/9) siang merilis kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya pasangan suami isteri meninggal dunia.
Dalam rilisnya disampaikan, pasangan suami isteri dibunuh oleh tersangka lantaran sakit hati, dimana saat pabrik garmen milik korban yang ditutup sekitar 4 bulan pelaku tidak diberikan pesangon. Tersangka ZUL membunuh korban dengan cara menutup mulut korban Zakiya dan membenturkan kepala korban ke lantai berulang kali kemudian menyeret korban ke kamar pembantu dan tersangka EK memukul bagian kepala korban menggunakan besi sehingga korban meninggal dunia
Selanjutnya tersangka menunggu kedatangan suami korban Zakaria yang sedang melaksanakan shalat di masjid. Sesampainya di rumah, Zakaria di bekap dan di bawa masuk ke dalam rumah serta di pukuli dengan besi hingga tewas.
Tersangka akhirnya membungkus mayat korban dengan bed cover dan memasukannya ke dalam bagasi mobil milik korban serta membawa brangkas yang berisi emas dan barang berharga lainnya kemudian pergi ke daerah Jawa Tengah
Kasus ini terungkap berawal dari di temukannya mayat di sungai Kwaling Purbalingga. Setelah dilakukan identifikasi di temukan identitas korban yang adalah warga Jakarta. Polres Purbalingga kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Tim gabungan Sat Reskrim Jakarta Pusat bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan cepat melakukan olah TKP di alamat tempat tinggal korban di daerah Bendungan Hilir
Dari hasil olah TKP dan informasi dari saksi, di peroleh keterangan bahwa calon tersangka mengarah pada mantan sopir korban. Selanjutnya Tim gabungan tersebut melakukan pengejaran ke arah Jawa Tengah dan di dapati tersangka tengah berfoya foya menggunakan hasil curian tersebut di sebuah Hotel di daerah Grobogan, Jawa Tengah.
“Para pelaku ditangkap di hotel saat sedang pesta uang hasil kejahatan. Kita gerebek di hotel dan ditemukan barang korban ada di tempat itu. Tersangka kita periksa dan hasil interogasi mereka mengakui,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kemudian 3 tersangka dibawa oleh petugas ke daerah Kudus untuk menunjukan tempat penadah emas hasil curian tersebut, namun di tengah perjalanan tersangka ZUL mencoba melarikan diri dan mendorong petugas. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka tewas
Dua orang tersangka yang berhasil di bawa akhirnya di amankan di Polda Metro Jaya. ” Tersangka ini kita jerat pasal 340 dan 365 yang ancamannya 20 tahun dan hukuman mati” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.