TANJUNG BALAI
Adanya pengakuan Pelaku AH alias Azwin (24) Pegawai Honor yang tinggal di Jalan Sipori Pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai nyambi kurir, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Pelaku NA alias Ardi alias Budi (25) diduga pengedar narkotika jenis sabu hari Selasa (11/2/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat meringkus Pelaku Azwin di Gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya ,Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sedang duduk duduk diduga lagi menunggu pembeli. Diinterogasi, Pelaku Azwin mengaku sabu itu diperolehnya dari Pelaku Ardi sehari harinya sebagai nelayan. Tanpa memperlama waktu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku Ardi.
Dari kedua pelaku itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram dan 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong.
Kemudian 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka, 1 unit Handphone (Hp) merk Lg warna putih, 1 buah dompet warna hitam dan Uang kontan sebesar Rp150.000. Tim Opsnal mengamankan kedua pelaku dan semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Kedua Pelaku AH alias Azwin dan NA alias Ardi alias Budi sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post