GUNAWAN alias Igun, warga Desa Sungai Mulyo, Kecamatan Sei Bamban diringkus polisi karena telah melakukan pelemparan batu terhadap mobil yang melintas di jalur tol Tol Kuala Namu-Sei Rampah kawasan Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) peris di bawah Jembatan Penyeberangan (Overpass), Selasa (31/10).
Igun ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang pengendara mobil Toyota Avanza Silver bernomor polisi BK 1017 HU bernama Supriyadi (51), warga Jalan Pancing 1 Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ke Polsek Teluk Mengkudu.
Kepada petugas, Igun mengaku telah melakukan pelemparan sebanyak 6 kali dan melakukannya seorang diri. Terakhir dirinya melempar mobil milik korban Supriyadi hingga menyebabkan kaca depan pecah.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sergai dengan barang bukti 3 buah batu koral yang digunakan melempar mobil korban.
Bila terbukti bersalah, pria yang seharinya berprofesi sebagai pekerja di kilang batu ini akan diancam pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Discussion about this post