SIANTAR
Denny Wahyudi (42) pemasok narkotika jenis Shabu asal Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dituntut hukuman 12 tahun penjara sedangkan isterinya Nurhayati alias Aping (36) selama 10 tahun dan kurir asal Kabupaten Batubara Edi Syahputra (61) selama 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun di Kota Siantar.
Tuntutan ketiga terdakwa dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH yang dibacakan JPU Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (23/2/2022) sore.
Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut hukuman pasangan suami isteri itu (Denny dan Aping) membayarkan denda masing-masing Rp 1.820.000.000 dengan ketentuan jika denda apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan terdakwa Edi Syahputra dituntut hukuman membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara.
Hal hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang dalam rangka pemberantasan narkotika serta terdakwa Denny dan Edi Syahputra sudah pernah dihukum sedangkam hal hal meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta terdakwa Aping belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan JPU Lynce membuktikan terdakwa Denni dan Aping terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwan Primer Penuntut umum dan terdakwa Edi Syahputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer.
Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Edi Syahputra hari Sabtu (18/9/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kos-kosan dengan barang bukti 1 buah kotak kacamata warna hitam didalamnya 1 buah klip plastik berisi 6 paket narkotika jenis shabu, dari atas meja 1 unit HP merk Xiaomi.
Diinterogasi terdakwa Edi Syahputra mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari terdakwa Denny Wahyudi Nurhayati alias Aping. Mendengar itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan esok siang harinya, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 11.30 WIB meringkus kedua terdakwa, Denny Wahyudi dan Nurhayati alias Aping di Kota Medan tepatnya Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 1 bungkusan plastik hitam digulung kertas yang didalamnya 3 paket shabu dari dalam kantung bajunya.
Berdasrkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 506/IL.10040.00/2021 tanggal 22 September 2021, 6 paket shabu yang disita dari terdakwa Edi Syahputra memiliki berat kotor 3,70 gram dan berat bersih 2,24 gram dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 506/IL.10040.00/2021 tanggal 22 September 2021, 3 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Denny Wahyudi dan Nurhayati alias Aping memiliki bruto 11,50 gram dan netto 10,85 gram.
Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH masing-masing secara lisa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan Plodoi tertulis ketiga terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan