Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ketiga terdakwa, Denny Wahyudi, Nurhayati alias Aping dan Edi Syahputra saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdakwa, Denny Wahyudi, Nurhayati alias Aping dan Edi Syahputra saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Pemasok Shabu Asal Medan Dituntut 12 Tahun Sedangkan Isterinya 10 Tahun dan Kurir 7,5 Tahun di Kota Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Februari 2022 | 18:13 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Denny Wahyudi (42) pemasok narkotika jenis Shabu asal Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dituntut hukuman 12 tahun penjara sedangkan isterinya Nurhayati alias Aping (36) selama 10 tahun dan kurir asal Kabupaten Batubara Edi Syahputra (61) selama 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun di Kota Siantar.

Tuntutan ketiga terdakwa dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH yang dibacakan JPU Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (23/2/2022) sore.

Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut hukuman pasangan suami isteri itu (Denny dan Aping) membayarkan denda masing-masing Rp 1.820.000.000 dengan ketentuan jika denda apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan terdakwa Edi Syahputra dituntut hukuman membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara.

Hal hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang dalam rangka pemberantasan narkotika serta terdakwa Denny dan Edi Syahputra sudah pernah dihukum sedangkam hal hal meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta terdakwa Aping belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan JPU Lynce membuktikan terdakwa Denni dan Aping terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwan Primer Penuntut umum dan terdakwa Edi Syahputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer.

Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Edi Syahputra hari Sabtu (18/9/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kos-kosan dengan barang bukti  1 buah kotak kacamata warna hitam didalamnya 1 buah klip plastik berisi 6 paket narkotika jenis shabu, dari atas meja 1 unit HP merk Xiaomi.

Diinterogasi terdakwa Edi Syahputra mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari terdakwa Denny Wahyudi Nurhayati alias Aping. Mendengar itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan esok siang harinya, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 11.30 WIB meringkus kedua terdakwa, Denny Wahyudi dan Nurhayati alias Aping di Kota Medan tepatnya Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 1 bungkusan plastik hitam digulung kertas yang didalamnya 3 paket  shabu dari dalam kantung bajunya.

Berdasrkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 506/IL.10040.00/2021 tanggal 22 September 2021, 6 paket shabu yang disita dari terdakwa Edi Syahputra memiliki berat kotor 3,70 gram dan berat bersih 2,24 gram dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 506/IL.10040.00/2021 tanggal 22 September 2021, 3 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Denny Wahyudi dan Nurhayati alias Aping memiliki bruto 11,50 gram dan netto 10,85 gram.

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH masing-masing secara lisa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan Plodoi tertulis ketiga terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita