SIANTAR
Ali (58) Pembunuh Stevan Theodore, warga Jalan Sutomo Gang Kebakaran Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (16/6/2022) siang.
Terdakwa Ali dihadirkan langsung ke ruangan sidang karena sidang secara Offline sebab Ali ditahan di Polres Siantar, bukan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan berbagai pertimbangan.
Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Nasi Firdaus SH beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Margaretha SH dan Heri Santoso SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menghadirkan Terdakwa Ali (58) dengan pengawalan petugas pengawal tahanan (Walta).
Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Nasi Firdaus harus beberapa kali mengulangi pertanyaan saat memeriksa identitas Ali karena Ali sulit diajak bicara.
Untuk mempermudah proses persidangan dan sesuai pasal yang disangkakan kepada Ali, maka Hakim menunjuk pengacara prodeo dari BBH USI, Posbakum PN Siantar Erwin Purba SH dan Dian Morris SH mendampingi Ali selama persidangan.
“Karena ancaman hukumannya tinggi, maka kami menunjuk pengacara prodeo dalam kasus ini,” kata Nasfi.
JPU Lynce Margaretha SH menjerat Ali dengan pasal 353 ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Ali didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Steve Theodore pada Sabtu, (2/10/2021) di Gang Jalan Sutomo Kota Siantar. Perbuatannya terekam di CCTV.
Awalnya, korban melarang Terdakwa agar jangan tidur atau tinggal di sebuah gang belakang rumah korban di Jalan Sutomo. Lalu korban menendang bagian pinggang korban yang sedang berbaring.
Akibatnya, Aku merasa sakit hati dan dendam karena juga sering disiram air. Usai mengusir terdakwa, korban pergi sekitar 10 menit kembali lagi.
Sedangkan terdakwa menunggu korban kembali dan mengikutinya saat berjalan masuk ke dalam gang. Dari arah belakang, terdakwa Ali membawa besi langsung menyerang korban.
Sempat terjadi pertengkaran dan perlawanan. Korban berusaha menangkis pukulan Ali dengan tangan dan juga helm yang dipakainya. Tapi Aku menyerang secara membabi buta hingga korban tersungkur dan jatuh.
Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian sesuai visum et revertum Nomor : 13616/IV/UPM/X/2021 yang dibuat dr Reinhard J.D Hutahean RSUD Jasamen Saragih. Korban mengalami kerusakan jaringan otak dan pecah tengkorak kepala.
Usai membunuh Ali pergi dan berhasil ditangkap dari Jalan Gereja Kota Siantar beberapa jam setelah kejadian. Diduga pelaku sakit hati dan dendam. Karena korban mengusir dengan cara menendang bagian pinggang bahkan pernah menyiram air kepada terdakwa Ali. Ia merupakan tunawisma yang sering berkeliaran di Kota Siantar.
Setelah mendengar Jaksa membacakan dakwaan, Majelis Hakim Nasi Firdaus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selama persidangan, Terdakwa Ali mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan yakni Polisi serta pengawal tahanan (Walta) Kejari dan Siantar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan