Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA SIDANG
Terdakwa Elmanson Saragih saat mengikuti sidang secara Virtual di Lapas Klas II Pematangsiantar

Terdakwa Elmanson Saragih saat mengikuti sidang secara Virtual di Lapas Klas II Pematangsiantar

Pemilik Shabu 0,16 Gram Terima Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kota Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
17 Maret 2021 | 21:35 WIB
in SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Elmanson Saragih menyatakan menerima hukumannya selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama massa tahanan yang sudah dijalani oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH dalam sidang perkara narkotika secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (17/3/2021) sore.

Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan bila dibangkan tuntutan hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (26/9/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 354/10040.00 /2020 tanggal 28 September 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria, SE, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 0,48 gram dan berat bersih 0,16 gram.

Usai pembacaan putusan hukuman tersebut, terdakwa didampingi Pengasehat hukum Posbakum PN Siantar atau Prodeo Jonggi Gultom SH menyatakan menerima putusan hukumannya itu sedangkan JPU Christianto diwakili Rahma Hayati Sinaga SH mengatakan berpikir-pikir.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir dalam menanggapi menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita