Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Pemilik Shabu 9,86 Gram Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Oktober 2022 | 22:19 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea (41) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih (Netto) 9,86 gram dituntut hukuman selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/10/2022) sore.

JPU Ester juga menunut hukuman terdakwa Sahat membayarkan denda sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Sahat bertengan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, dapat merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Ester membuktikan terdakwa Sahat bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penunut umum, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari (28/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 paket shabu yang dibuangnya kesamping kirinya, kemudian tas pinggang didalamnya ada 1 timbangan digital, 2 paket sedang shabu, 1 paket besar shabu di balut dengan tisu, 1 botol kecil transparan berisi 7 paket shabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet. Lalu di dashboard sepeda motor terdakwa ada 1 unit handphone merk realme dan di kantung celana terdakwa ada sebuha dompet berisi uang sebanyak Rp. 310.000.

Terdakwa mengaku shabu itu diperolehnya dari KAHARUDDIN GINTING (DPO) pada Sabtu (14/52022) sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu terdakwa memperoleh shabu 15 gram dengan harga Rp15.000.000. Hanya saja terdakwa memiliki uang Rp10.000.000 wib sehingga terdakwa memiliki hutang Rp5.000.000 kepada KAHARUDDIN GINTING (DPO).

Lalu terdakwa pulang ke kosannya di jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kemudian di dalam kamar kosan terdakwa mempaket-paketin shabu dan sebahagian lagi terdakwa gunakan shabu tersebut.

Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri NO.LAB: 2918/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt Nrp. 74110890 dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima : 11 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,86 gram milik  tersangka atas nama : Sahat Agrianto Hutapea.

Sementara itu Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea diketahui warga Jl. Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH, MH dan Morris Nadapdap SH mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. ( FRED )

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama personil saat laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat 
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP 150 Zak Habis Terjual kepada Masyarakat

8 September 2025 | 23:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat bertempat di halaman Mako Polsek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
BERITA

Terungkap di Rapat Pansus DPRD Raperda P2K, Petugas Damkarmat Belum Memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran

8 September 2025 | 23:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita