Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Pemilik Shabu 9,86 Gram Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Oktober 2022 | 22:19 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea (41) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih (Netto) 9,86 gram dituntut hukuman selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/10/2022) sore.

JPU Ester juga menunut hukuman terdakwa Sahat membayarkan denda sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Sahat bertengan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, dapat merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Ester membuktikan terdakwa Sahat bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penunut umum, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari (28/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 paket shabu yang dibuangnya kesamping kirinya, kemudian tas pinggang didalamnya ada 1 timbangan digital, 2 paket sedang shabu, 1 paket besar shabu di balut dengan tisu, 1 botol kecil transparan berisi 7 paket shabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet. Lalu di dashboard sepeda motor terdakwa ada 1 unit handphone merk realme dan di kantung celana terdakwa ada sebuha dompet berisi uang sebanyak Rp. 310.000.

Terdakwa mengaku shabu itu diperolehnya dari KAHARUDDIN GINTING (DPO) pada Sabtu (14/52022) sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu terdakwa memperoleh shabu 15 gram dengan harga Rp15.000.000. Hanya saja terdakwa memiliki uang Rp10.000.000 wib sehingga terdakwa memiliki hutang Rp5.000.000 kepada KAHARUDDIN GINTING (DPO).

Lalu terdakwa pulang ke kosannya di jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kemudian di dalam kamar kosan terdakwa mempaket-paketin shabu dan sebahagian lagi terdakwa gunakan shabu tersebut.

Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri NO.LAB: 2918/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt Nrp. 74110890 dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima : 11 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,86 gram milik  tersangka atas nama : Sahat Agrianto Hutapea.

Sementara itu Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea diketahui warga Jl. Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH, MH dan Morris Nadapdap SH mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. ( FRED )

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita