Media Online Jurnal X
Kamis, 30 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Pemko Pematangsiantar saat meninjau dan mengidentifikasi di Sopo Haven Hotel Jalan Gereja 

Pemko Pematangsiantar saat meninjau dan mengidentifikasi di Sopo Haven Hotel Jalan Gereja 

Pemko Pematangsiantar Tinjau dan Identifikasi Sejumlah Bangunan Diduga Langgar Perda dan Perkada

# Sopo Haven Hotel Jalan Gereja Tidak Sesuai IMB

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Januari 2026 | 21:47 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (09/01/2026) lalu.

Pada hari Rabu (28/01/2026) dilakukan peninjauan dan identifikasi bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Sopo Haven Hotel Jalan Gereja memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, bangunan yang terdiri dari lima lantai itu tidak sesuai IMB. Sedangkan izin operasional penginapan masih perizinan rumah toko (ruko).

Sedangkan bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun, diketahui menempel pada dinding penahan air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar. Padahal dinding penahan air (atau dinding penahan banjir/tanah) adalah struktur yang dibangun untuk menahan tekanan air atau tanah yang tidak stabil, melindungi properti dari banjir, erosi, atau longsor, serta mengendalikan aliran air, umumnya dibuat dari beton, baja, atau material lain yang kokoh, dan digunakan di tepi sungai, pantai, atau area rawan genangan.

Fungsinya, bisa permanen untuk pencegahan jangka panjang atau sementara saat musim banjir, dengan jenis seperti turap (sheet pile), beton blok, atau gabion (bronjong). Khususnya di area sempadan sungai, dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air dan ruang penyalur banjir.

Kemudian, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring terdapat bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum drainase.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menerangkan, kegiatan tersebut sesuai Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026; Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044; dan Notula Rapat Tanggal 9 Januari 2026.

Turut hadir, personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Kecamatan dan Kelurahan yang terkait mengidentifikasi serta menginventarisir dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi. (*/Fred)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026
BERITA

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026

29 Juli 2026 | 21:53 WIB

TANJUNGBALAI II Transformasi digital pemerintahan di Indonesia memasuki babak baru. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi mengubah sistem evaluasi dari Sistem...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Terima Kunjungan dan Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi DanLanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

29 Juli 2026 | 21:49 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung menerima kunjungan kerja sekaligus silaturrahmi Komandan Lanal Tanjungbalai...

Read more
Bank Sumut -Korupsi Farah Hasmina Harahap. (Foto Ist)
KORUPSI

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,2 di Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

29 Juli 2026 | 21:38 WIB

MEDAN II Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap tersangka Farah Hasmina Harahap alias FHH atas...

Read more
Ketua IDI Cabang Siantar-Simalungun, DR. Reinhard John Devison Hutahean S.Ked. SpF. SH. MH. MM. M.BA didampingi sekretaris dr Donald Rudi Pangaribuan dan Bendahara dr Deksa Kevin M.Kes
BERITA

IDI Cabang Siantar-Simalungun Membuka Diri dan Bersinergi Dengan Semua Pihak Demi Pencapaian Kesehatan Paripurna Kepada Masyarakat

29 Juli 2026 | 21:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Resmi dilantik, Pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun Masa Bakti Tahun 2026-2029 membuka...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026

29 Juli 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi DanLanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

29 Juli 2026 | 21:49 WIB
KORUPSI

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,2 di Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

29 Juli 2026 | 21:38 WIB
BERITA

IDI Cabang Siantar-Simalungun Membuka Diri dan Bersinergi Dengan Semua Pihak Demi Pencapaian Kesehatan Paripurna Kepada Masyarakat

29 Juli 2026 | 21:16 WIB
BERITA

Pengurus IDI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Dr. dr. Reinhard Hutahean Sebagai Ketua

29 Juli 2026 | 21:08 WIB
Medan

Dapat Perlawanan Warga, Polisi Tetap Tegas Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V

29 Juli 2026 | 20:18 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Personel Atas Raihan Dua Penghargaan Bergengsi dari Kementerian PANRB

29 Juli 2026 | 19:52 WIB
BERITA

Supervisi Bid TIK Polda Sumut, Cek Infrastruktur Digital di Polres Tanjungbalai

29 Juli 2026 | 19:46 WIB
BERITA

Soal PSU di Kompoleks Contempo Regency, Komisi 4 DPRD Medan Cecar Dinas Perkimcikataru

29 Juli 2026 | 17:30 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

29 Juli 2026 | 13:59 WIB
BERITA

Mahal Urusan Dokumen PBG, Lailatul Badri : Kami Akan Usulkan Ranperda PBG Termasuk Aturan Denda

29 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Tim Damkarmat Kota Pematangsiantar Respon Cepat Selamatkan Bocah 4 Tahun Terjepit di Terali Pintu Besi Rumah

29 Juli 2026 | 12:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep