SIANTAR
Terdakwa EDP alias Ewin (23) penuda Karang Sari Simpang Ngadio, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun hanya bisa tertunduk setelah Majelis Hakim Diketuai Simon Sitorus, SH, MH memutuskan atau memvonisnya selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara perihal kasus percabulan Siswi SMP sebut saja bernama Mawar (15) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Hari Senin (23/3/2020) sore.
Dalam sidang itu, Simon juga memvonis terdakwa Ewin denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan akan ditambahkan hukumannya selama 4 bulan penjara. Vonis hukuman terdakwa Ewin itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Ewin selama 7 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, SH.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ewin terbukti bersalah melakukan tindak pidan “Bersetubuh dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penepatan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Ewin sangat tercela dan bertentangan dengan ajaran agama serta norma susila sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan dan bersalah dan menyesali atas perbuatannya.
Percabulan itu dilakukan Terdakwa Ewin didalam rumah kontrakan terdaakwa didekat Cafe Hunter yang terletak di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar Hari Senin (2/9/2019) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa memberikan janji cinta terhadap korban dan bertanggung jawab sembari membuka celana dan celana dalam sekaligus menyetubuhi korban sebagaimana seharusnya dilakukan Pasangan Suami Isteri (Pasutri).
Setelah membacakan vonis terdakwa Ewin tersebut, Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menutup persidangan dengan tetap memberikan waktu selama tujuh hari kepada Terdakwa Ewin didampingi Penasehat Hukum Prodeo Edwin Purba, SH dan JPU Heri Santoso, SH untuk berpikir pikir dalam memberikan jawaban menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa Ewin tersebut.
“Benar, terdakwa EDP alias Ewin sudah divonis majelis hakim selama 6,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa berpikir pikir selama tujuh hari ini untuk menyampaiakn jawaban menerima atau mengajukan banding atas vonis nya itu,”Kata Edwin Purba, Penasehat Hukum Prodeo terdakwa Ewin ditemui usai pesidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan