Media Online Jurnal X
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Terdakwa EDP alias Ewin saat digiring Petugas Walta kembali ruang tahanan usai disidangkan

Terdakwa EDP alias Ewin saat digiring Petugas Walta kembali ruang tahanan usai disidangkan

Pemuda Karang Sari Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara Terbukti Cabuli Siswi SMP

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Maret 2020 | 23:31 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa EDP alias Ewin (23) penuda Karang Sari Simpang Ngadio, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun hanya bisa tertunduk setelah Majelis Hakim Diketuai Simon Sitorus, SH, MH memutuskan atau memvonisnya selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara perihal kasus percabulan Siswi SMP sebut saja bernama Mawar (15) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Hari Senin (23/3/2020) sore.

Dalam sidang itu, Simon juga memvonis terdakwa Ewin denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan akan ditambahkan hukumannya selama 4 bulan penjara. Vonis hukuman terdakwa Ewin itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Ewin selama 7 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ewin terbukti bersalah melakukan tindak pidan “Bersetubuh dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penepatan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Ewin sangat tercela dan bertentangan dengan ajaran agama serta norma susila sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan dan bersalah dan menyesali atas perbuatannya.

Percabulan itu dilakukan Terdakwa Ewin didalam rumah kontrakan terdaakwa didekat Cafe Hunter yang terletak di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar Hari Senin (2/9/2019) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa memberikan janji cinta terhadap korban dan bertanggung jawab sembari membuka celana dan celana dalam sekaligus menyetubuhi korban sebagaimana seharusnya dilakukan Pasangan Suami Isteri (Pasutri).

Setelah membacakan vonis terdakwa Ewin tersebut, Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menutup persidangan dengan tetap memberikan waktu selama tujuh hari kepada Terdakwa Ewin didampingi Penasehat Hukum Prodeo Edwin Purba, SH dan JPU Heri Santoso, SH untuk berpikir pikir dalam memberikan jawaban menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa Ewin tersebut.

“Benar, terdakwa EDP alias Ewin sudah divonis majelis hakim selama 6,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa berpikir pikir selama tujuh hari ini untuk menyampaiakn jawaban menerima atau mengajukan banding atas vonis nya itu,”Kata Edwin Purba, Penasehat Hukum Prodeo terdakwa Ewin ditemui usai pesidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H. M.KN menghadiri Konser musik DPD PASU SIANTAR 2026
BERITA

Kapolres dan Walikota Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

22 Juni 2026 | 13:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H. M.KN menghadiri...

Read more
Anggota DPRD Medan Kota Medan H. Iswanda Ramli SE saat gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (WasBang). (Foto Ist)
BERITA

Sosialisasi WasBang, Iswanda Ramli : Pancasila Bukan Hanya Ideologi Negara, Tapi Jati Diri Bangsa

22 Juni 2026 | 13:05 WIB

MEDAN II Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya. Dimana, kesatuan wilayah dan persatuan bangsa berdasarkan...

Read more
Pabrik mainan plastik di Jalan Ladang - Jalan Sumber Amal, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor terbakar (Foto Ist)
Kebakaran

Malam Hari Si Jago Merah ” Mengamuk ” Hebat di Pabrik Mainan Medan Johor Berhasil Dipadamkan Siang Hari

22 Juni 2026 | 10:26 WIB

MEDAN II Sebuah pabrik mainan plastik yang berada di Jalan Ladang - Jalan Sumber Amal, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE meninjau lokasi kebakaran pabrik mainan yang terletak di Jalan Ladang - Jalan Sumber Amal, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, (Foto Ist)
BERITA

Tinjau Kebakaran Pabrik Mainan Di Medan Johor, Jusup Ginting Suka : Perusahaan Harus Segera Berikan Kompensasi kepada Warga Terdampak

22 Juni 2026 | 10:22 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik mainan yang terletak di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres dan Walikota Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

22 Juni 2026 | 13:28 WIB
BERITA

Sosialisasi WasBang, Iswanda Ramli : Pancasila Bukan Hanya Ideologi Negara, Tapi Jati Diri Bangsa

22 Juni 2026 | 13:05 WIB
Kebakaran

Malam Hari Si Jago Merah ” Mengamuk ” Hebat di Pabrik Mainan Medan Johor Berhasil Dipadamkan Siang Hari

22 Juni 2026 | 10:26 WIB
BERITA

Tinjau Kebakaran Pabrik Mainan Di Medan Johor, Jusup Ginting Suka : Perusahaan Harus Segera Berikan Kompensasi kepada Warga Terdampak

22 Juni 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU Diwilkumnya

22 Juni 2026 | 10:18 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Antarkan Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

22 Juni 2026 | 09:58 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Diwilkumnya, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

22 Juni 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

22 Juni 2026 | 09:27 WIB
BERITA

Robi Barus : Nilai Ideologi Pancasila Dapat Menjadi Dasar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 Juni 2026 | 22:48 WIB
BERITA

Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan

21 Juni 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Lailatul Badri : Generasi Muda Jangan Terjerat Narkoba, Mari Amalkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Memperkuat Persatuan Bangsa

21 Juni 2026 | 19:41 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tanjungbalai Gelar Apel Siaga Mako dan Patroli Malam

21 Juni 2026 | 19:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep