SIANTAR
Imron Ashadi (18) tak berkutik ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dirumahnya yang terletak di Jalan Pondok Indah Gang Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat akibat menjual atau mengedar narkotika jenis ganja, Rabu (9/10/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa Imron menjual narkotika jenis ganja dirumahnya di Jalan Pondok Indah Gang Bersama. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (9/10/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib tim opsnal datang kerumah itu dan memanggil nama Imron.
Saat itu tim opsnal melihat keberadaan Imron diruangan tamu sehingga langsung melakukan penangkapan. Dari kantong celana belakang sebelah kanan Imron ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis ganja dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang berjumlah Rp30.000.
Diinterogasi, Imron mengaku ganja itu miliknya dan masih ada menyimpan dibelakang rumah warga tepatnya dibalik septi tank. Mendnegar itu tim opsnal langsung membawa Imron ke belakang rumah warga dan mengamankan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 66 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 91,46 gram.
“Tersangka Imron Ashadi sudah di tahan di ruang tahanan Mako Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napen Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post