SIANTAR
Pendaftaran Pasangan Ir Anser Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI) dihantarkan delapan Partai Politik (Parpol) mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, Jumat (4/9/2020) siang.
Kedelapan Parpol pengusung itu yakni Partai PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKPI dengan total sejumlah kursi yang ada di DPRD, yaitu 30 kursi.
Awalnya PASTI terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner Silalahi yang terletak di Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Selanjutnya PASTI konvoi berkeliling menaiki Becak BSA yang menjadi salah satu Icon Kota Siantar melalui rute Jalan Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo dan ke Kantor KPUD Kota Siantar di Jalan Porsea. PASTI didampingi seluruh Ketua dan Sekretaris kedelapan Parpol pengusung. Ketua dan seluruh komisioner KPUD Siantar menyambut langsung kedatangan PASTI.
Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, Ketua KPU Kota Siantar Daniel Sibarani terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran. “Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Kota Siantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.
Daniel menjelaskan dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.
Adapun parpol pengusung PASTI adalah PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN
Penulis/Editor : Freddy Siahaan