SIANTAR
Pengembangan paska ditangkapnya AIPDA IJS (41) Anggota Polri yang bertugas di Polres Simalungun dan seorang pria berinisial Al (30), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar melalui Seksi Berantas kembali berhasil meringkus dua pria lagi diduga jaringan peredaran narkoba pada malam itu juga tepatnya hari Senin (18/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Kedua pria itu berinisial DA (24) dan HS (24) warga Jalan Tangki Kampung Sido Mulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Awalnya siang harinya sekira pukul 13.30 Wib Tim Berantas BNNK Siantar terlebih dahulu meringkus AIPDA IJS dan Al saat berada di mobil Xenia BR 1979 SG, yang sedang parkirkan di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan SumberJaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Setelah dilakukan penggeledahan dari pintu mobil itu ditemukan 3 paket kecil narkotika
jenis sabu dan dari kursi depan kanan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1 gram, dari bawah dashboard sebelah kanan didekat setir
ditemukan 10 butir diduga narkoba jenis ekstasi dibungkus tissu berat dan didekat rem tangan ditemukan 1 kotak berisi paket sabu beratbruto 4.07 gram, 1 buah timbangan elektrik serta uang tunai Rp6.619.000.
Sedangkan dari Alfan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Keduanya dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Siantar. Dari hasil interogasi terhadap keduanya disebutkan dua pria berinisial DA dan HS sehingga Tim Berantas langsung melalukan pengembangan.
Selanjutnya, malam harinya sekira pukul 19.00 Wib Tim Berantas berhasil menangkap DA dan HS di Jalan Rakuta Sembiring tepatnya di parkiran depan Hotel Horison, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Dari DA ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 10 gram dan 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion.
Kemudian dari HS ditemukan barang bukti 15 butir diduga narkotika jenis ekstasi
dibungkus tissu, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Nokia warna putih dan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna
merah. Tidak itu saja, Tim Berantas turut melakukan pengembangan ke rumah DA dan ditemukan barang bukti dari kantong jaket di dalam kamar ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 12 gram dan 1 unit timbangan elektrik.
“Pengungkapan dan penangkapan para pelaku itu berawal dari penangkapan AIPDA IJS dan Al. Hingga saat ini keempatnya sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuhaji, SH dalam press release dikantornya, Hari Selasa (19/5/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib.
“Kami masih akan koordinasi dengan pihak Polres Simalungun untuk mengetahui anggota Polri yang ditangkap itu masih aktif atau tidak,”tambah Kasih Berantas Kompol Pierson Ketaren diamini Humas Joko Sirait.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






