SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH memutuskan terdakwa Mahruzar alias Tulang (52) dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng selaku Penjual dan Pembeli narkoitika jenis sabu dengan hukuman beda satu tahun dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/8/2021).
Terdakwa Tulang sebagai penjual dihukum selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara sedangkan terdakwa Geleng sebagai pembeli selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH. Dimana terdakwa Tulang dituntut 8 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan penjara dan Terdakwa Geleng dituntut 7 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa Tulang dan Geleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Sesuai surat dakwaan JPU bahwa para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (2/3/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar terlebih dahulu meringkus terdakwa Geleng dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya didalamnya gulungan plastik hitam ada 20 paket narkotika golongan I jenis shabu dan sebuah gulungan plastik hitam berisi 2 paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 1 unit Handphone merek Strawberry.
Diinterogasi terdakwa Geleng mengaku shabu dibelinya dari terdaka Tulang. Lalu para saksi menyuruh terdakwa Geleng memancing terdakwa Tulang untuk transaksi membeli narkotika golongan I jenis shabu dan janji bertemu di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Sore itu juga sekira pukul 18.30 Wib para saksi meringkus terdakwa Tulang di Jalan Gunung Simanuk-manuk sedang berdiri di pinggir jalan umum.
Dari terdakwa Tulang ditemukan barang bukti 1 buah plastik hitam didalamnya gulungan tissu berisi 3 paket narkotika golongan I jenis shabu dan dari kantong celana nya 1 unit handphone merek Vivo dan 1 buah dompet merek Levis berisi uang sebanyak Rp. 350.000.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2021 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 22 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng dengan berat bersih 2,38 Gram.
Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2020 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 3 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Mahruzar alias Tulang dengan berat bersih 2,82 Gram.
Setelah membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman tersebut.
Selama berlangsungnya persidangan, kedua terdakwa didampingi Pengacara Prodeo Angel Situmorang SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahan