Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Mahruzar alias Tulang dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Terdakwa Mahruzar alias Tulang dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Penjual Dihukum 7 Tahun Penjara dan Pembeli 6 Tahun di PN Siantar, Shabu Masing-Masing 2 Gram Lebih

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Agustus 2021 | 00:19 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH memutuskan terdakwa Mahruzar alias Tulang (52) dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng selaku Penjual dan Pembeli narkoitika jenis sabu dengan hukuman beda satu tahun dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/8/2021).

Terdakwa Tulang sebagai penjual dihukum selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara sedangkan terdakwa Geleng sebagai pembeli selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH. Dimana terdakwa Tulang dituntut 8 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan penjara dan Terdakwa Geleng dituntut  7 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa Tulang dan Geleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan JPU bahwa para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (2/3/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar terlebih dahulu meringkus terdakwa Geleng dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya didalamnya gulungan plastik hitam ada 20 paket narkotika golongan I jenis shabu dan sebuah gulungan plastik hitam berisi 2 paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 1 unit Handphone merek Strawberry.

Diinterogasi terdakwa Geleng mengaku shabu dibelinya dari terdaka Tulang. Lalu para saksi menyuruh terdakwa Geleng memancing terdakwa Tulang untuk transaksi membeli narkotika golongan I jenis shabu dan janji bertemu di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Sore itu juga sekira pukul 18.30 Wib para saksi meringkus terdakwa Tulang di Jalan Gunung Simanuk-manuk sedang berdiri di pinggir jalan umum.

Dari terdakwa Tulang ditemukan barang bukti 1 buah plastik hitam didalamnya gulungan tissu berisi 3 paket narkotika golongan I jenis shabu dan dari kantong celana nya 1 unit handphone merek Vivo dan 1 buah dompet merek Levis berisi uang sebanyak Rp. 350.000.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2021 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 22 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng dengan berat bersih 2,38 Gram.

Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2020 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 3 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Mahruzar alias Tulang dengan berat bersih 2,82 Gram.

Setelah membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman tersebut.

Selama berlangsungnya persidangan, kedua terdakwa didampingi Pengacara Prodeo Angel Situmorang SH.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep