SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus FJAP alias Feri (38) warga Jalan Simarjarunjung Tanjug Dolok Huta Sialutu, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun diduga penjual narkotika jenis ganja.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring mengatatakan pelaku Feri diringkus dari rumahnya hari Kamis (9/1/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Lukman menjelaskan, awalnya sore harinya sekira pukul 18.00 Wib Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Feri sering melakukan transaksi narkoitka jenis ganja dirumah di Jalan Simarjarunjung Tanjung Dolok Huta Silautu, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
selanjutnya, Eduard memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut. Malam harinya sekira pukul 20.00 Wib setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan menangkap pelaku Feri lalu menemukan barang bukti 1 bungkus plastik asoi besar warna merah berisi diduga ganja dengan berat bruto sekitar 2 Ons dan 1 buah timbangan warna merah.
Diinterogasi, Pelaku Feri mengaku ganja itu dibeli nya dari seorang laki laki yang dikenal berinisial BM dan SL yang tinggal di Lorong 20 Kota Siantar. Akan tetapi saat dilakukan pengembangan ternyata laki laki berinisial BM dan SL tidak ditemukan di Lorong 20 Kota Siantar.
“Pelaku FJAP alias Feri sudah di tahan di ruangan tahanan Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan laki laki berinisial BM dan SL masih tetap diburon,”kata Lukman Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post