Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Penjual Shabu Jalan Deyah Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara, Miliki 475,72 gram Shabu dan dan 50 Butir Ekstasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Januari 2021 | 23:42 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah beberapa kali persidangan ditunda, Terdakwa Ari Wahyudi (31) pengedar atau penjual shabu yang tinggal di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 17 tahun penjara dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto, SH dalam sidang secara daring perkara kepemilikan shabu berat bersih atau netto 475,72 gram shabu dan 50 butir atau 19,92 gram ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/1/2020) sore.

Christianto juga menuntut hukuman terdakwa akrab dipanggil Ari itu membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak bisa dibayarkan maka ditambahkan masa tahanan 1 tahun penjara. “Terdakwa Ari dituntut hukuman selama 17 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair 1 tahun penjara,”ujar Christianto.

Ditambahkan Christianto, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi beratnya 5 gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) huruf  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Barang bukti 1 unit handphone (Hp) merek Oppo, 1 plastik indomaret didalamnya 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 475,72 gram dan 1 plastik berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat neto 19,92 gram dirampas untuk dimusnahkan kemudian 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BK 1215 WD serta 1 lembar asli STNK mobil Daihatsu Xenia BK 1215 WD dirampas untuk negara.

Terdakwa ditangkap hari Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Dea Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar oleh Satres Narkoba Polres Siantar. Penangkapan terdakwa itu hasil pengembangan dari saksi Andhika Pratama, Muhammad Wahyu Saputra Siregar, Andre Agasi Ambarita dan Leonardo Pakpahan (dalam penuntutan berkas terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap.

Dari terdakwa diamankan barang bukti di bagasi dekat rem tangan mobil Daihatsu Xenia nya ada 1 buah plastik indomaret di dalamnya 1 plastik bening berisi shabu dan 50 butir Pil exatcy tersebut. Setelah dipertemukan dengan empat saksi itu, terdakwa mengakui juga ada memberikan 1paket shabu shabu kepada saksi Andre untuk di jualkan. Shabu dan ekstasi itu diperoleh terdakwa dari temannya yang panggilannya BLEK dari Kota Medan.

Sementara itu terdakwa didampingi penasehat hukum Prodeo, Ruth Purba Sh secara lisan memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya karena mengakui dan menyesali perbuatannya itu serta sebagai kepala keluarga untuk menafkahi.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menunda persidangan hinga hari Rabu (27/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa. “Sidang ditunda hingga hari Rabu depan untuk membacakan putusan hukuman terdakwa,”kata Simon Sitorus sembari menutup persidadngan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share82Tweet51SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia...

Read more
Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita