Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Penjual Shabu Jalan Deyah Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara, Miliki 475,72 gram Shabu dan dan 50 Butir Ekstasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Januari 2021 | 23:42 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah beberapa kali persidangan ditunda, Terdakwa Ari Wahyudi (31) pengedar atau penjual shabu yang tinggal di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 17 tahun penjara dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto, SH dalam sidang secara daring perkara kepemilikan shabu berat bersih atau netto 475,72 gram shabu dan 50 butir atau 19,92 gram ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/1/2020) sore.

Christianto juga menuntut hukuman terdakwa akrab dipanggil Ari itu membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak bisa dibayarkan maka ditambahkan masa tahanan 1 tahun penjara. “Terdakwa Ari dituntut hukuman selama 17 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair 1 tahun penjara,”ujar Christianto.

Ditambahkan Christianto, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi beratnya 5 gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) huruf  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Barang bukti 1 unit handphone (Hp) merek Oppo, 1 plastik indomaret didalamnya 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 475,72 gram dan 1 plastik berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat neto 19,92 gram dirampas untuk dimusnahkan kemudian 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BK 1215 WD serta 1 lembar asli STNK mobil Daihatsu Xenia BK 1215 WD dirampas untuk negara.

Terdakwa ditangkap hari Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Dea Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar oleh Satres Narkoba Polres Siantar. Penangkapan terdakwa itu hasil pengembangan dari saksi Andhika Pratama, Muhammad Wahyu Saputra Siregar, Andre Agasi Ambarita dan Leonardo Pakpahan (dalam penuntutan berkas terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap.

Dari terdakwa diamankan barang bukti di bagasi dekat rem tangan mobil Daihatsu Xenia nya ada 1 buah plastik indomaret di dalamnya 1 plastik bening berisi shabu dan 50 butir Pil exatcy tersebut. Setelah dipertemukan dengan empat saksi itu, terdakwa mengakui juga ada memberikan 1paket shabu shabu kepada saksi Andre untuk di jualkan. Shabu dan ekstasi itu diperoleh terdakwa dari temannya yang panggilannya BLEK dari Kota Medan.

Sementara itu terdakwa didampingi penasehat hukum Prodeo, Ruth Purba Sh secara lisan memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya karena mengakui dan menyesali perbuatannya itu serta sebagai kepala keluarga untuk menafkahi.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menunda persidangan hinga hari Rabu (27/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa. “Sidang ditunda hingga hari Rabu depan untuk membacakan putusan hukuman terdakwa,”kata Simon Sitorus sembari menutup persidadngan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share82Tweet51SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Kedua pelaku ZM dan MA beserta barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB

TEBING TINGGI II Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi gerak cepat gagalkan transaksi 60 gram narkotika jenis...

Read more
Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan (Foto Ist)
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB

MEDAN II Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan yang selama ini...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita