Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Penjual Shabu Jalan Deyah Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara, Miliki 475,72 gram Shabu dan dan 50 Butir Ekstasi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Januari 2021 | 23:42 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah beberapa kali persidangan ditunda, Terdakwa Ari Wahyudi (31) pengedar atau penjual shabu yang tinggal di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 17 tahun penjara dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto, SH dalam sidang secara daring perkara kepemilikan shabu berat bersih atau netto 475,72 gram shabu dan 50 butir atau 19,92 gram ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/1/2020) sore.

Christianto juga menuntut hukuman terdakwa akrab dipanggil Ari itu membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak bisa dibayarkan maka ditambahkan masa tahanan 1 tahun penjara. “Terdakwa Ari dituntut hukuman selama 17 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair 1 tahun penjara,”ujar Christianto.

Ditambahkan Christianto, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi beratnya 5 gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) huruf  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Barang bukti 1 unit handphone (Hp) merek Oppo, 1 plastik indomaret didalamnya 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 475,72 gram dan 1 plastik berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat neto 19,92 gram dirampas untuk dimusnahkan kemudian 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BK 1215 WD serta 1 lembar asli STNK mobil Daihatsu Xenia BK 1215 WD dirampas untuk negara.

Terdakwa ditangkap hari Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Dea Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar oleh Satres Narkoba Polres Siantar. Penangkapan terdakwa itu hasil pengembangan dari saksi Andhika Pratama, Muhammad Wahyu Saputra Siregar, Andre Agasi Ambarita dan Leonardo Pakpahan (dalam penuntutan berkas terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap.

Dari terdakwa diamankan barang bukti di bagasi dekat rem tangan mobil Daihatsu Xenia nya ada 1 buah plastik indomaret di dalamnya 1 plastik bening berisi shabu dan 50 butir Pil exatcy tersebut. Setelah dipertemukan dengan empat saksi itu, terdakwa mengakui juga ada memberikan 1paket shabu shabu kepada saksi Andre untuk di jualkan. Shabu dan ekstasi itu diperoleh terdakwa dari temannya yang panggilannya BLEK dari Kota Medan.

Sementara itu terdakwa didampingi penasehat hukum Prodeo, Ruth Purba Sh secara lisan memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya karena mengakui dan menyesali perbuatannya itu serta sebagai kepala keluarga untuk menafkahi.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menunda persidangan hinga hari Rabu (27/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa. “Sidang ditunda hingga hari Rabu depan untuk membacakan putusan hukuman terdakwa,”kata Simon Sitorus sembari menutup persidadngan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share84Tweet53SendShare

Berita Terkait

Tersangka D dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di sebuah rumah warga...

Read more
Tersangka MF alias Aseng dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disamping rumah milik Dodi Kelurahan Perdagangan...

Read more
 Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar sambangi petani binaan Bapak Dayan Panen Jagung
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes...

Read more
Kasat Binmas AKP Maxi J. Manurung Supervisi kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatand 
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Supervisi kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatand dan Siantar Marihat

21 Juli 2026 | 08:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Pematangsiantar AKP Maxi J. Manurung melaksanakan supervisi kepada Bhabikamtibmas Polsek Siantar Selatan dan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Supervisi kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatand dan Siantar Marihat

21 Juli 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengawasan Kepada Siswa Siswi PKS Junior SMA/SMP Yayasan Methodis

21 Juli 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di Posyandu Jalan Madrasah

21 Juli 2026 | 08:32 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sambang Kamtibmas di Usaha Pakan Ternak di Jalan Sibatu Batu 

21 Juli 2026 | 08:15 WIB
BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep