TIM Sub Unit Buru Sergap Polda Metro Jaya membekuk dua anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.
Keduanya diketahui Wawan Chandra (30) anggota Sabhara Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno (30) anggota Satreskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis (21/9) usai melakukan pemerasan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
“Benar keduanya anggota Polres Jakarta Pusat. Memeras di depan Restoran Garuda Hayam Wuruk, ya,” ujar Argo.
Menurut Argo, kedua oknum polisi tersebut memeras dua orang karyawan asal Sumatera Barat berinisial ES dan RH. Polisi nakal tersebut tertangkap saat Subnit Buser sedang patroli di Hayam Wuruk.
“Subnit Buser waktu patroli ke daerah tersebut melihat korban baru keluar dari diksotek Pujasera. Saat itu, korban sedang diperiksa oleh dua pelaku,” imbuhnya.
Argo menambahkan, saat diperiksa itulah pelaku mengancam korban jika bakal digiring ke kantor polisi. Tak hanya itu saja, pelaku juga mengancam akan melakukan pemeriksaan urine jika keduanya tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Karena korban ketakutan, lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor. Keduanya memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi,” tuturnya.
Namun, lanjut Argo, sebelum uang diserahkan, dua pelaku langsung diamankan oleh Subnit Buser. Saat dilakukan pengecekan identitas, pelaku ternyata tidak membawa Karta Tanda Anggota (KTA) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ngakunya sih hilang,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum polisi ini ternyata sudah satu tahun mangkal di depan Diskotek Pujasera guna mencari target dari pengunjung yang datang. Saat target keluar, pelaku langsung mengejar dan melakukan pemerasan. Dari hasil pemerasan, pelaku meraup keuntungan senilai Rp 80 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (red2/krim)
Discussion about this post