Sementara diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/4) lalu sekira pukul 17.16 Wib di Jalan Talaud, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Dia mengatakan telah berulangkali melakukan pelecehan terhadap sejumlah perempuan di Jalan Tapanuli simpang Jalan Percut, Jalan GB Joshua simpang Jalan Jambi, Jalan Talaud, Jalan Talaud simpang Jalan MT Haryono, Jalan Bintang, Jalan Veteran, dan Jalan Thamrin.
Saat ditanyai wartawan, Syahputra mengaku menyasar siswi SMA sebagai korbannya dan dilakukan untuk mememenuhi hasrat seksualnya. “Iya, setelah itu, aku ke kamar mandi bang. Habis megang, kayak puas gitu. Mungkin sudah menjadi penyakit,” ujarnya.
Pria asal Aceh ini juga mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi itu. “Aku nyesal kali bang. Mulai dari sini aku akan berubah, bertobat, karena aku ngaku salah,” tuturnya.
Atas kelakuannya tersebut, Syahputra harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
“Malu kali aku sama orang tua, apalagi aku punya kakak dan adikku perempuan,” sambungnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam akan dikenakan pasal 289 KUHP dan pasal 82 Jo 76 huruf e UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.