PEMATANGSIANTAR II
Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina (50) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tidak bisa berkata apa apa mendengarkan tuntutan hukumannya selama 11 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam perkara narkoba.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaks Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada hari Selasa (27/5/2025) siang.
Selain itu, Jaksa Ester Lauren juga menuntut hukuman terdakwa Kak Tina membayarkan denda sebesar Rp2 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahakn masa hukumannya selama 1 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.
Berdasarkan fakta persidanga, terdakwa Kak Tina dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika.
Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kak Tina tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa Kak Tina sudah pernah dihukum sedangkan hal meringkan terdakwa Kak Tina bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kak Tina ditangkap para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pada hari Rabu (20/11/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dari dalam lemari maju diruangan tamu ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu (Berat bersih/Netto 0,15 gram), dari atas lemari baju ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika jenis ganja (berat kotor 1,24 gram), dari atas meja diruangan tamu ditemukan uang Rp250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme. Lalu dari ruangan kamar digantungan dinding ditemukan 1 buah tas sandang Merk Gucci yang didalamnya ada 5 platik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Diinterogasi terdakwa Kak Tina mengaku memperoleh sabu tersebut dari Joko Susanto (Pentuntutan terpisah) dengan cara bertemu langsung dirumahnya. Dimana Joko Susanto saat itu menyerahkan 7 paket sabu seharga Rp800.000 namun belum dibayar karena pembayaran akan dilakukan setelah sabu habis terjual. Sedangkan rokok berisi ganja disimpan Flora (DPO).
Usai mendengarkan tuntutan hukumannya itu, terdakwa Sri Rahaya br. Marpaung alias Kak Tina didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH. MH mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan dengan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena cucu cucunya masih kecil yang tinggal bersamanya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, S.H., M.H menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. (Fred)