Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Perkara Narkoba, Kak Tina Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 00:23 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina (50) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tidak bisa berkata apa apa mendengarkan tuntutan hukumannya selama 11 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam perkara narkoba.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaks Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada hari Selasa (27/5/2025) siang.

Selain itu, Jaksa Ester Lauren juga menuntut hukuman terdakwa Kak Tina membayarkan denda sebesar Rp2 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahakn masa hukumannya selama 1 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.

Berdasarkan fakta persidanga, terdakwa Kak Tina dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika.

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kak Tina tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa Kak Tina sudah pernah dihukum sedangkan hal meringkan terdakwa Kak Tina bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kak Tina ditangkap para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pada hari Rabu (20/11/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dari dalam lemari maju diruangan tamu ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu (Berat bersih/Netto 0,15 gram), dari atas lemari baju ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika jenis ganja (berat kotor 1,24 gram), dari atas meja diruangan tamu ditemukan uang Rp250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme. Lalu dari ruangan kamar digantungan dinding ditemukan 1 buah tas sandang Merk Gucci yang didalamnya ada 5 platik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Diinterogasi terdakwa Kak Tina mengaku memperoleh sabu tersebut dari Joko Susanto (Pentuntutan terpisah) dengan cara bertemu langsung dirumahnya. Dimana Joko Susanto saat itu menyerahkan 7 paket sabu seharga Rp800.000 namun belum dibayar karena pembayaran akan dilakukan setelah sabu habis terjual. Sedangkan rokok berisi ganja disimpan Flora (DPO).

Usai mendengarkan tuntutan hukumannya itu, terdakwa Sri Rahaya br. Marpaung alias Kak Tina didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH. MH mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan dengan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena cucu cucunya masih kecil yang tinggal bersamanya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, S.H., M.H menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. (Fred)

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

tersangka FS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB

TEBING TINGGI II Kepala Satuan (Kasat) Reserse narkoba Polres Tebing Tinggi IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH berhasil pimpin penangkapan seorang...

Read more
Timsus Dayok Mirah Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh dimulia pada hari Sabtu (6/12/2025) malam sekira...

Read more
Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pengaiayaan di Simpang Sidamanik
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita