MEDAN II
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan akan bentuk tujuh (7) Polisi Sub Sektor (Polsubsektor) di wilayah hukumnya. Hal ini untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Medan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan lahan dan bangunan untuk pembentukan Polisi Sub Sektor (Polsubsektor) di wilayah hukum Polrestabes Medan di ruang rapat II, Balai Kota, Selasa (23/9/2025).
Pemko Medan mendukung pembentukan Polsubsektor di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dukungan ini diberikan dengan menyediakan lahan dan bangunan milik aset Pemko Medan.
“Dari ketujuh Polsubsektor yang akan dibangun, baru 2 Kecamatan yang tersedia lahannya. Namun demikian kita targetkan di tahun ini terdapat satu Polsubsektor yang akan mulai dibangun. Sedangkan Polsubsektor lainnya akan dibangun di tahun-tahun selanjutnya”, kata
Asisten Ekbang, Citra Effendi Capah.
Ia menjelaskan pembentukan Polsubsektor ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Medan.
”Dengan adanya Polsubsektor, diharapkan penanganan berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat lebih responsif dan terkoordinasi dengan baik”, ujarnya.
Ditempat yang sama, Kabag Ren Polrestabes Medan Kompol Sopar Hutasoit menjelaskan pembentukan Polsubsektor ini guna terwujudnya Harkamtibmas, Gakkum dan Yanma yang berkeadilan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Rencananya pembentukan Polsubsektor ini akan dilakukan di 7 Kecamatan, diantaranya Medan Denai, Medan Perjuangan, Medan Selayang, Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Maimun serta Medan Polonia.
“Kami harap Pemko Medan berkenan untuk menyediakan lahan dan bangunan baik dalam bentuk hilang atau bentuk lainnya guna terpenuhinya pembentukan Polsubsektor di wilayah Kota Medan untuk mewujudkan Harkamtibmas dan penegakan hukum serta pelayanan prima kepada masyarakat Kota Medan”, katanya. (ROM)