SIMALUNGUN
Petugas Pos Atas Henry Sihombing berhasil menggagalkan 4,5 bungkus atau seberat 4,5 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja beredar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar, yang terletak di Jalan Asahan KM VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Hari Kamis (16/4/2020) malam sekitar pukul 18.25 wib.
Malam itu saat melaksanakan tugas di Pos Atas, Henry mendengar suara dentuman di arah Branggang kemudian melihat seorang pria berada disamping tembok luar Lapas. Menaruh curiga, Henry langsung ke Branggang dan melihat adanya sebuah bungkusan plastik sedangkan seorang pria yang dilihatnya itu sudah tidak ditemukan lagi.
Henry pun langsung melaporkan ke Komandan Jaga lalu Komandan Jaga memperintahkan anggota jaga untuk membawa bungkusan plastik tersebut ke Pos Komandan Jaga untuk dilakukan pemeriksaan.
Sekira pukul 18.45 Wib Komandan Jaga langsung berkoordinasi dengan Kasi Adm Kamtib kemudian Kasi Adm Kamtib melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Siantar, Porman Siregar Amd.IP, SH, MH.
Menerima laporan itu, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Pihak Polres Simalungun sehingga Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP Eduard Tobing, SH datang ke Lapas dan setelah bungkusan plastik itu dibuka ternyata 4,5 bungkus diduga Narkoba Jenis Ganja Kering seberat sekitar 4,5 Kg. Selanjutnya, Kalapas menyerahkan barang bukti ganja itu kepada Kasatres Narkoba.
“Kalapas II A Siantar sudah menyerahkan barang bukti 4,5 Kg ganja itu kepada Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH untuk diamankan dan diselidiki. Kita juga akan turut melakukan penyelidikan dan tetap meningkatkan pengamanan di Lapas Klas II A Siantar untuk mengantisipasi beredarnya narkoba,”kata Kalapas Klas II A Siantar Porman Siregar Amd.IP, SH, MH melalui Humas Hiras Silalahi dikonfirmasi Hari Jumat (17/4/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan