SIANTAR
Bripka Setia Budi salah satu personil di Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar berhasil meringkus IR alias Ismail (57) warga Bah Butong, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar memiliki enam paket narkotika jenis ganja.
Pelaku Ismail dirinngkuks dirumahnya dirumahnya Hari Jumat (27/3/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib. Selain ganja, Bripka Setia Budi itu juga turut menyita barang bukti enam lembar kertas tiktak. Keberhasilannya itu pun langsung dilaporkan Bripka Setia Budi ke Ruangan Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
Selanjutnya, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Tim Opsnal yang melaksanakan piket dikantor berangkat kelokasi atau TKP kemudian mengamankan Pelaku Ismail dan barang bukti untuk diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba.
“Pelaku IR alias Ismail ditangkap Bripka Setia Budi dan kini Pelaku Ismail beserta barang bukti sudah diserahkan ke Ruangan Satres Narkoba untuk diinterogasai sekaligus dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post