TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Sopian Sirait alias Pian (44) warga jalan Jamin Ginting Link. III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Sudi Rahmad alias Rahmad (47) warga Jalan. Mawar IX Link. VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung Balai.
Kedua Pelaku itu diringkus dirumah Pelaku Sopian Sirait alias Pian Hari Kamis (17/4/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib kemarin. Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa rumah Pelaku Pian sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Kamis (17/4/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib kemarin Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus kedua pelaku duduk saling berhadapan.
Selanjutnya, dari atas meja didepan kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu atau bong yang telah terangkai dengan pipet kaca dan pipet plastik, 1 buah mancis warna merah pada ujungnya di pasang jarum sebagai kompor pembakar sabu, dan 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tidak itu saja, dari kedua pelaku juga ditemukan barang bukti lainnya yakni 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram, unit handphone merk Nokia warna putih, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 buah dompet merk Fashion warna hitam, 1 unit sepedamotor merk Honda vario tanpa nomor polisi dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha Rk King BK 6302 EL.
Kedua Pelaku mengakui semua barang bukti itu milik mereka sehingga Tim Opsnal langsung memboyong kedua pelaku dan semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai tesebut. guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : R. Tamba, Editor : Freddy Siahaan